Salah satu TPS Pemilu 2024 di wilayah Porong, Rabu, (14/2/24). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Seorang warga mengeluhan tidak bisa menggunakan hak pilih saat Pemilu, Rabu, (14/2/24), lantaran tidak bisa berada (datang) di TPS wilayah, dan mencoba melakukan coblosan di TPS lain. DN (41), warga Sidoarjo ini, menyayangkan dirinya tidak bisa menggunakan hak pilih.

Warga ber e-KTP Sidoarjo ini menyampaikan keluh kesahnya karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Pasalnya, walaupun KTP Sidoarjo, dirinya tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS (tempat pemungutan suara) wilayah Porong. Ia mengaku sedang melakukan aktivitas, sehingga tidak bisa datang di TPS sesuai alamat.

Kepada duta.co di lokasi, salah satu TPS di Kecamatan Porong mencoba melakukan pencoblosan, namun PPS Desa dan panitia, bahkan Paswascam (Pengawas Pemilu) tidak berani mengambil keputusan yang melegakan, dan tidak berani memberi surat suara, khususnya di TPS 010 wilayah Porong dan bahkan dengan petugas KPPS.

“Sangat disayangkan sih, ya, pastinya dengan niatan ikut mensukseskan Pemilu 2024 karena bersamaan kegiatan, sehingga kita tidak bisa datang ke TPS wilayah daerah saya,” ungkap DN.

DN berharap bisa menggunakan hak pilih untuk mencoblos pilihan, baik DPR RI, DPRD Jatim dan DPD RI, namun yang bersangkutan sempat berbicara dengan ketua Bawaslu yang tetap tidak ada solusi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Agung Nugraha, dikonfirmasi terkait hal itu kepada wartawan mengatakan, “Kalau normanya di regulasi DPK sesuai alamat yang tertera di e-ktp,” terang Agung.

Terkait hal ini, apa saklek regulasi walau warga (DPT) hanya melakukan pencoblosan Presiden, DPR RI dan Jatim serta DPD? Agung menjawab, “H-7 batasan yang diberikan regulasi untuk pindah pilih mas,” pungkas ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo.

Pantauan duta, akhirnya DN tidak dapat menggunakan hak pilihnya dan tidak dapat melakukan pencoblosan, khususnya saat di TPS di wilayah Kecamatan Porong.

Seorang Ibu berkursi roda terlihat mendatangi TPS guna menyalurkan hak pilihnya. (FT/LOETFI)

Terpisah, Mukhamad Iskak, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, saat dihubungi guna konfirmasi dan klarifikasi terkait warga yang sudah menjadi DPT dan memiliki undangan di TPS, namun melakukan pencoblosan atau menggunakan hak pilih karena hal tertentu tidak bisa di TPS domisili, dihubungi melalui telepon selulernya sempat tersambung, namun akhirnya terputus.

Sementara, di tempat lain, demi suksesnya Pemilu 2024, M (74), Lansia warga Tanggulangin, rela datangi TPS dengan naik kursi roda. Hal itu lantaran karena ingin mensukseskan dan menggunakan hak pilih, di tempat lain di Kecamatan Tanggulangin.

Seorang Ibu terlihat mendatangi TPS guna menyalurkan hak pilihnya dan mendukung Caleg (calon legislatif), Calon Presiden pilihan, sampai menggunakan kursi roda yang didorong putra dan cucunya.

H (46), putra yang bersangkutan mengatakan, “Kondisi ibu tidak bisa melihat dan kesulitan berjalan, namun karena ingin mendukung suksesnya Pemilu dan khususnya Pilpres 2024, ibu saya datang dengan menggunakan kursi roda,” pungkas H. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry