Oleh:  Suparto Wijoyo

 SEJAK pekan lalu perbincangan tentang Pancasila kian antusias. Hal ini wajar karena 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.  Saat Bung Karno membacakan pidatonya yang suaranya terasa menggema sampai sekarang. Namun kini dalam perkembangan kenegaraan terdapat Tap. MPR RI No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang menetapkan sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Berarti  Pancasila yang menjadi  philosofische grondslag adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan  18 Agustus 1945, dan berlaku kembali  usai “kegagalan” Konstituante atas kekuatan hukum Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

UUD 1945 inilah yang di era reformasi, pasal-pasalnya mengalami amandeman (1999-2002). Hal ini berarti Pancasila yang berlaku di zaman Majapahit yang dituangkan di Pupuh 43 (162) Kakawin Desa Warnnana atau Nagara Krtagama karya Mpu Prapanca (1365) maupun pidato-pidato tokoh bangsa Indonesia di persidangan BPUPKI, 29 Mei-1 Juni 1945, bukanlah yang disepakati sebagai dasar falsafah maupun sumber dari segala sumber hukum nasional sebagai keputusan politik bersama. Sebelum 18 Agustus 1945, pikiran, gagasan dan pandangan filosofis mengenai Pancasila masih dalam tahapan “perumusan” yang belum final. Ibaratnya, masa sebelum 18 Agustus 1945 itu masih dalam tahapan “pembuahan” untuk dilahirkan bersamaan dengan penetapan UUD 1945, 18 Agustus 1945.

Memang terdapat dinamika perumusan Pancasila sebagai norma fundamental  negara (staatsfundamental norms) yang merefleksikan pergumulan wacana dalam Sidang BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945), misalnya melalui tawaran ide dari tiga tokoh penting: (I)  Muhammad Yamin, 29 Mei 1945 mencetuskan Lima Asas Negara (Peri-Kebangsaan, Peri-Kemanusiaan, Peri-Ketuhanan, Peri-Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat); (2)  Soepomo menggagas negara integralistik, 31 Mei 1945;  (III)  Soekarno pada 1 Juni 1945 menyampaikan lima prinsip yang menurut petunjuk temannya diberi nama “Pancasila” (Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Rakyat, dan Ketuhanan), yang dapat diperas menjadi Tri Sila:  Socio-nasionalisme, Socio-democratie, dan Ketuhanan. Tri Sila ini boleh diperas lagi menjadi Eka Sila, yaitu Gotong Royong: Negara Gotong Royong. Pikiran ini mewarnai tetapi tidak dipilih sebagai keputusan bersama.

Sejarah mencatat bahwa semua pemikiran akhirnya dituangkan dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945   sebagai kompromi kebangsaan yang dibidani Panitia Sembilan (Soekarno, M.  Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Ahmad Soebarjo, K.H.A. Wahid Hasjim, dan M. Yamin) dengan rumusan: “…Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Formulasi Piagam Jakarta  ini dibahas di Sidang Paripurna BPUPKI 10-16 Juli 1945 dan diterima sebagai “Mukadimah UUD” tanggal 14 Juli 1945. Pada 16 Juli 1945 naskah lengkap UUD diterima aklamasi BPUPKI untuk selanjutnya disahkan PPKI sebagai UUD 1945 dengan “modifikasi” akhir: “… Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” tertanggal 18 Agustus 1945

Gelegak  sejarah terjadi sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang tertuang dalam Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959 Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tentang Kembali Kepada Undang-undang Dasar 1945. Terdapat perumusan dalam Dekrit Presiden: “… Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut, Maka atas dasar-dasar tersebut di atas, Kami Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Menetapkan  …  Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini …”.

Atas dasar Dekrit Presiden tersebut, sebagian umat Islam “menafsir” memiliki kewajiban hukum menjalankan syariat Islam yang mengacu kepada Pancasila berdasarkan  UUD 1945 dengan Piagam Jakarta yang diyakini oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang atas nama Rakyat Indonesia “menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (UUD 1945)”. Logika  ideologis-yuridisnya adalah bahwa menjalankan ekonomi syariah, bisnis syariah, bank syariah, asuransi syariah, pernikahan syariah, koperasi syariah, merupakan peneguhan  berkonstitusi  UUD 1945  bagi umat Islam. Demikian pula umat-umat lain dalam menyelenggarakan segmen kehidupan pribadinya seperti perkawinan, diniscayakan menurut “ajaran agamanya masing-masing”. Ini biasa dan sudah menjadi realitas hukum yang tidak perlu “digoda”.

Oleh karenanya polarisasi emosi yang membenturkan (agama) Islam vs Pancasila harus dipungkasi. Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya merupakan pelaksanaan pesan hukum yang sangat prinsipal dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebelum kini telah berkembang perekonomian maupun perbankan syariah yang berdasarkan beragam undang-undang. Dengan demikian menjalankan syariat Islam di Indonesia ini merupakan tindakan yang Pancasilais, sekaligus mengapresiasi Dekrit Presiden secara konkret dan kontekstual. Kalau menjalankan syariat dianggap salah berarti seluruh hukum perekonomia, perbankan, perasuransian, dll yang beratribut syariah itu salah? Di sinilah pentingnya pemahaman atas syariah secara konteks dan konten dalam dasar falsafah Pancasila yang telah menjadi semacam living law.

Apalagi Pasal 29 UUD 1945 menormakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan memberikan penghormatan tertinggi memeluk agama. Bermula dari Pasal 9 UUD 1945 pun, Sumpah Presiden (sampai Kepala Desa) dilakukan “menurut agama dengan menyebut demi Allah (Tuhan)”.  Ini merupakan spiritualisasi jabatan yang berjiwa raga Pancasila.  Menjauhkan negara  dengan agama adalah perbuatan ingkar terhadap Pancasila.  Pancasila itu sungguh telah melalui tahapan permenungan yang terdalam, hingga menjadi perjanjian luhur bangsa. Pengkhianatan terhadap Pancasila yang dilakukan oleh siapapun terbukti runtuh. Berjiwaragalah Pancasila, dengan benar. Saya teguh hati dengan Pancasila ini.

*Penulis adalah Pengajar Filsafat Pancasila Fakultas Hukum dan Wakil Direktur IIIS Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry