PERIKSA : Seorang Pengemudi saat menjalani pemeriksaan suhu badan (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, setiap kendaraan yang masuk wilayah perbatasan Kabupaten Situbondo, harus menjalani secreening atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Situbondo, Jumat (10/4/2020).

“Pemeriksaan akan dilakukan di setiap pintu masuk atau perbatasan Kabupaten Situbondo baik kendaraan umum maupun pribadi. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan wabah COVID-19, “ juar Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, SIK, M.Hum didampingi Dandim 0823/Situbondo Letkol Inf Akhmad Juni Toa SE, MI. Pol, Wabup Situbondo Ir. H. Yoyok Mulyadi, MSi saat melakukan pengecekan Posko Mudik Observasi Covid-19 di Kecamatan Banyuglugur dan Kecamatan Suboh.

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo mengatakan, setiap kendaraan yang masuk wilayah perbatasan Kabupaten Situbondo, maka akan menjalani pemeriksaan.

“Semua kendaraan pada tiap-tiap Pos Mudik Observasi Covid-19 yang berada jalur akses masuk Kabupaten Situbondo seperti di Banyuglugur, Suboh, Terminal Situbondo, Pelabuhan Jangkar, Hutan Baluran di Kecamatan Banyuputih dan Desa Kalibagor Kecamatan Situbondo akan diperikasa,” tuturnya.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai standar pencegahan, termasuk penyemprotan disinfektan pada kendaraan.

 “Apabila ditemukan penumpang yang suhu tubuh diatas 37 derajat atau ada indikasi tertular COVID-19, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, kemudian dikarantina sementara untuk selanjutkan ke tempat isolasi atau rumah sakit sesuai petunjuk dari tim medis.

“Prosedur pemeriksaan ini diharapkan bisa dimaklumi oleh para pemudik atau warga yang akan masuk wilayah Kabupaten Situbondo. Hal ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, dan untuk kepentingan bersama serta keselamatan masyarakat itu sendiri,”  terang Kapolres Situbondo. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry