PARIPURNA. Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto Sugiyanto saat membacakan laporan hasil kerja Banggar DPRD Kota Mojokerto pada rapat paripurna. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Pemerintah Kota Mojokerto memasang target lebih rendah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 dibandingkan capaian PAD pada tahun 2020 dan 2021. Padahal pandemi Covid-19 sudah melandai. Untuk itu, DPRD Kota Mojokerto meminta penjelasan.

“Pandemi Covid-19 kan sudah landai dan perekonomian sudah berangsur membaik. Tapi kenapa target PAD tahun 2022 ini justru lebih rendah dibandingkan capaian PAD pada dua tahun sebelumnya. Eksekutif harus menjelaskan ini,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto Sugiyanto.

Sugiyanto merupakan politisi dari Partai Gerindra. Dia didapuk untuk membacakan laporan hasil kerja Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto pada rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Atas Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2022 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu (24/8/2022).

Ditemui di ruang Komisi II, anggota Badan Angg ini mengungkapkan, realisasi PAD kota Mojokerto pada tahun 2020 sebesar Rp 231 miliar dan pada tahun 2021 sebesar Rp 256 miliar. Tapi asumsi penerimaan dari PAD pada APBD Tahun 2022 justru turun menjadi Rp 219 miliar. Dan asumsi penerimaan PAD pada Perubahan APBD Tahun 2022 dinaikkan menjadi Rp 223 miliar.

“Tahun 2020 dan 2021 justru pandemi Covid-19 masih ganas. Dan tahun 2022 ini pandemi Covid-19 sudah landai. Tapi kenapa justru target PAD tahun 2022 lebih rendah. Seharusnya target PAD tahun 2022 lebih besar dibandingkan tahun lalu,” tandasnya.

Untuk itu Sugiyanto meminta eksekutif menjelaskan terkait ini. “Kita (dewan) ingin tahu, seberapa besar sih sebenarnya potensi PAD kita. Kemudian kalau ada kendala, apa sih kendalanya dan di sektor mana kendalanya,” pintanya.

Lebih jauh dijelaskan, rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mojokerto dalam rangka pembahasan rancangan KUPA Tahun Anggaran 2022 serta PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan pada tanggal 20 sampai dengan 23 Agustus 2022.

“Yang saya bacakan tadi merupakan laporan hasil rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mojokerto. Di dalamnya termasuk adanya perubahan asumsi penerimaan PAD,” pungkasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry