PANAS: Suasana bersitegang antara petugas gabungan dari Pemkot Surabaya yang bermaksud mengaspal jalan perumahan Darmo Green Garden namun mendapat hadangan dari pihak keamanan pengembang.DUTA/ENO
PANAS: Suasana bersitegang antara petugas gabungan dari Pemkot Surabaya yang bermaksud mengaspal jalan perumahan Darmo Green Garden namun mendapat hadangan dari pihak keamanan pengembang.DUTA/ENO

PT DGL Masih Menolak Menyerahkan Fasum ke Pemkot

 

SURABAYA – Puluhan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, Dinas Perhubungan Pemkot Surabaya yang akan melakukan pengaspalan di tengah perumahan Darmo Green Garden (GDG) ditarik mundur. Tak hanya puluhan personel yang disiagakan sejak Jumat (31/3) pagi, tampak pula beberapa angkutan berat yang siap melakukan kegiatan pengaspalan pun turut ditarik dari lokasi.

Menurut pihak manajemen Edi Sugiono, rencana pengaspalan oleh pihak Pemkot tersebut dinilai sebagai upaya nekat tanpa dasar alasan jelas.

Pihak manajeman perumahan mempertanyakan aturan mana yang memberikan kewenangan bagi Pemkot untuk dapat mengambil secara paksa tanah milik warga. “Terlebih tanah ini telah bersertifikat Hak Guna Bangunan,” ujar pria yang menjabat sebagai legal PT Darmo Green Land, perusahaan yang mengelolah perumahan elite di Surabaya tersebut.

Edi juga mengatakan, salah satu alasan dibatalkannya rencana Pemkot tersebut dikarenakan tidak adanya back up keamanan dari pihak kepolisian. Pernyataan Edi ini ada benarnya, menurut pantauan DUTA di lokasi, tidak tampak satu pun polisi berseragam di tengah kerumunan petugas Pemkot yang disiagakan.

“Informasinya, setelah dikaji, izin yang diajukan pihak Pemkot ke Kepolisian dinilai kurang didasari alasan yang jelas, sehingga bisa kita lihat polisi tidak memback up rencana pengaspalan ini,” tambah Edi.

Edi juga menerangkan bahwa terkait permasalahan ini, terdapat satu perkara yang saat ini sedang diuji proses hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kita sedang mengajukan gugatan bernomor 856/Pdt.G/2016, masih proses di persidangan, lah saat menjelang putusan, Pemkot kok beraksi lagi,” ujar Edi.

Disinggung soal site plan tata kota, Edi juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memenangkan polemik perkara tersebut melalui putusan PTUN.

“Pemkot telah mengambil alih paksa tanah kavling ber-SHGB tanpa memberikan kompensasi terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan putusan PK 133 dan UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Hal ini patut diduga berpotensi telah melakukan penyerobotan tanah dari sudut pandang hukum pidana” tambah Edi.

Tentunya, hal ini membuat kecewa pihak manajemen perumahan. Penyesalan Edi ini didukung oleh salah satu poin dalam isi putusan. Di dalam isi putusan, oleh majelis hakim MA yang diketuai Dr H Supandi SH MH tersebut sudah jelas dipaparkan bahwa memang pagar bagunan harus dibongkar namun untuk mengambil alih SHGB nomor 690 yang dimiliki pengembang, Pemkot harus memberikan kompensasi terlebih dahulu kepada PT DGL  selaku pemegang hak milik HGB yang sah.

Soal kewajiban penyerahan Fasum, Edi juga mengatakan bahwa manajemen perumahan belum wajib menyerahkan ke Pemkot. “Sesuai Perwali nomor 14 tahun 2016 tentang tata cara penyerahan fasum, kita wajib menyerahkan fasum setelah penjualan mencapai 75 persen, sedangkan ini masih 30 persen,” ungkap Edi.

Sedangkan Ganjar Pramono, Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya membenarkan pembatalan pengaspalan yang seyogyanya pihaknya lakukan  kemarin.

“Kita batalkan karena menghindari adanya bentrok dan bakal kita lanjutkan esok hari,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (31/3).

Ia pun mengaku pihaknya hanya ikut saja. “Sedangkan yang mengordinir dari Satpol PP,” tambah Ganjar. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry