JAKARTA | duta.co – Polemik yang berkembang di masyarakat terkait terbitnya Perkominfo Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi harus dimaknai secara adil, bijaksana, dan berkeadilan. Hal itu baik dari aspek Perlindungan Informasi Data Pribadi oleh negara terhadap warganya, maupun perlindungan dan pertahanan warga negara terhadap negaranya sebagai bagian dari ketahanan dan pertahanan bangsa, kini dan yang akan datang.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Dawam, dalam keterangan persnya yang diterima duta.co di Jakarta, Rabu (8/11/2017) malam.

Menurut Dawam, demikian dia akrab dipanggil, hadirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Indonesia memiliki tujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program dan proses pengambilan keputusan kebijakan publik bahkan mendorong masyarakat untuk terlibat aktif. Hal ini dimaksudkan untuk melahirkan sistem tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, Badan Publik secara umum dan Birokrasi secara khusus dipicu untuk mengelola informasi publik yang lebih berkualitas. Terkait dengan hal diatas, Publik berhak tahu atas rencana, program, proses, maupun kebijakan yang diambil Pemerintah dengan memberi kewajiban kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dalam menyelesaikan Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi hingga paling lambat pada 28 Februari 2018 sebagaimana tercantum di Pasal 15 Perkominfo Nomor 14 tahun 2017.

Dawam melanjutkan, seiring berlakunya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Indonesia belum meratifikasi UU Perlindungan Data Pribadi, maka saat inilah perlu dipikirkan secara serius seluruh komponen anak bangsa untuk mensinergikan, mengkolaborasikan, merajut tenun Keterbukaan Informasi Publik dan Perlindungan Informasi Data Pribadi. Sebab dari sinilah “biang awal” terjadinya polemik di masyarakat kita akhir-akhir ini.

Jika negara hendak hadir melalui Peraturan Menkominfo diatas untuk melindungi warganya dari berbagai ancaman hoax, fitnah, penipuan, terorisme, ujaran kebencian, hal terkait unsur pidana, dll., maka pada saat yang sama juga harus melindungi Informasi Data Pribadi yang telah didaftarkan masyarakat dengan meregister Informasi Data Kependudukan sebagaimana Pasal 58 UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur Data Perseorangan (NIK dan KK) tersebut dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dengan mekanisme dan instrumen Hukum yang ada, bahkan bilamana instrumen Hukum belum memadai, secepatnya untuk diatur guna menghindari kegaduhan massal yang mungkin akan timbul dikemudian hari.

Dibagian penutup, Dawam menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sebagai Badan Publik yang telah memberikan penugasan kepada Penyelenggara jasa Telekomunikasi untuk menjalankankan fungsi-fungsi pemerintahan, maka ia harus terbuka sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik dan juga harus menjamin bebas Maladministrasi baik kini dan yang akan datang sesuai UU Pelayanan Publik dalam mengelola pendaftaran ulang kartu prabayar yang diberlakukannya itu, sehingga mekanisme penyelenggaraannyapun harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif atas dasar clean and good governance, serta mendorong partisipasi publik seluas-luasnya dalam ikut serta terlibat aktif dalam pembangunan berkelanjutan sehingga hasilnya berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. (hud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry