Jaksa Penuntut Umum saat melakukan tiga kegiatan sidang di PN Tipikor Surabaya (ardi/duta.co)

LAMONGAN | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melaksanakan tiga kegiatan persidangan kasus korupsi Dana Desa dan Bumdes serta Dana BKKPD tahun 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (02/01).

Bulhar Bin Joyo Ijo (Alm) dan Achmad Andis Bin Sholeh terdakwa dalam kasus Korupsi DD dan Bumdes desa Sumberejo Kecamatan Pucuk. Sedangkan Supartin Bin Alm Yadam terdakwa dalam kasus dana BKKPD desa Dibee Kecamatan Kalitengah.

Agenda persidangan kesatu dan kedua hari ini ialah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, secara marathon pembacaan dakwaan dilakukan dan disambung dengan persidangan terdakwa Andis dengan agenda yang sama yakni pembacaan dakwaan.

Persidangan kedua Terdakwa dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH MH, sementara pengunjung sidang tidak ada. Persidangan dimulai pukul 10.40 WIB sampai dengan selesai.

” Agenda sidang selanjutnya dilakukan pada hari selasa tanggal 9 Febuari pekan depan, dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Subhan diruangan persidangan.

Jaksa mengatakan, persidangan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dimana dilakukan didua tempat berbeda secara virtual dengan para Terdakwa berada di Rutan Lamongan, sementara Majelis Hakim, Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum berada di ruang sidang PN Tipikor.

” Sidang berjalan aman dan juga lancar. Terhadap perkara Supartin saat ini baru di mulai tahap persidangannya. Ini masih menunggu sidangnya, katanya dia mau menghadirkan saksi yang meringankan,” tutur Subhan.

JPU berharap, kasus korupsi di Lamongan diantaranya DD, Bumdes dan BKKPD yang menjerat Sekdes dan Pj Kades Sumberejo dan mantan kades Dibee Supartin bisa menjadi sob terapy bagi kades-kades di Lamongan yang lainnya.

“Saya mengingatkan agar kepala desa benar-benar berhati-hati dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa, Bumdes maupun dana bantuan dari Pemerintah Daerah lainnya,” tandasnya.

Subhan menambahkan, supaya tidak sampai tersandung kasus korupsi, para kades seyogyanya selalu berpegang pada aturan dan ketentuan yang ada. Tidak perlu khawatir didalam mengelola DD, Bumdes maupun BKKPD. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry