Badrus Zaman, Sekertaris PC- LKNU Sidoarjo (duta.co/yudi)

SIDOARJO |duta.co -Kontroversi invalid (tak berfungsinya) kartu BPJS Kesehatan Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo mutlak menjadi tanggung jawab dinas terkait.

Pasalnya,  kedudukan THL dalam sistem jaminan kesehatan sebagai peserta yang diupah atau digaji oleh pemberi kerja , dalam hal ini DLHK.

Sebagaimana ketentuan di BPJS , bahwa iuran jaminan kesehatan dapat dibayarkan oleh peserta,  pemberi kerja dan/ atau pemerintah untuk jaminan kesehatan nasional. Dalam ketentuan BPJS juga, untuk THL seperti yang di DLHK , pemberi kerja dalam hal ini DLHK, wajib membayar lunas iuran jaminan kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya selaku pemberi kerja.

“Kan di dalam struk gaji para THL , pasti ada potongan untuk BPJS,” ungkap Badrus Zaman Sekertaris pengurus cabang Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama Sidoarjo PC- LKNU Sidoarjo.

Begitupun juga jelas Badrus bila ada keterlambatan atas iuran tersebut, menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

” Dalam hal adanya keterlambatan pembayaran lunas iuran jaminan kesehatan karena kesalahan pemberi kerja , maka, pemberi kerja wajib  membayar pelayanan kesehatan pekerjanya , sebelum dilakukan pelunasan iuran oleh pemberi kerja ,” terang sekertaris PC LKNU Sidoarjo.

Sedang sekertaris DLHK  Thorik saat dikonfirmasi mengatakan tidak ada tunggakkan BPjS ,yang ada tidak sesuainya gaji THL dengan tanggal ketentuan pembayaran dari pihak BPJS.

“Karenak kalau THL dibayar sesudah dia kerja, bila dia kerja bulan Januari otomatis dia dibayar bulan Febuari dg begitu kita membayar BPJS bulan Januari.Sistem seperti itu pihak BPJS menolak pembayaran kita . Tapi uang tetap saya simpan enggak mungkin kita pakai,” jelasnya.

Maka saya kira semua THL yg ikut pemerintah seluruh indonesia seperti itu dikarena memakai anggaran APBD bukan di Sidoarjo ,sehingga terjadi keterlambatan pembayaran BPJS. (yud)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry