SIDOARJO | duta.co – Sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kabupaten Sidoarjo mulai menyoal besaran saldo di Rekenaing TAMARA, Bank Delta Artha. Memasuki pertengahan Maret 2024, jumlah saldo ternyata hanya Rp 500,-.

“Artinya, kalau insentif RT itu Rp 500 perbulan, berarti sampai Maret hanya ada satu bulan, Januari. Sudah begitu, ada rumor cuma berjalan setahun. Kita jadi bingung, karena ini duit APBD,” demikian Imam Syafi’i, Ketua RT 51 RW-10 Perumahan Graha Permata Sidorejo Indah (GPSI), Krian, Sidoarjo, Senin (18/3/24).

Menurut Imam, dirinya perlu mengecek kebenaran saldo itu, mengapa? Pertama, ini terkait kebijakan pemerintah kabupaten (Pemkab) dan DPRD. Tentu, melalui kajian yang mendalam. Dengan begitu, ketersediaan anggaran sudah dihitung secara matang.

Kedua, katanya, banyak RT yang memiliki kebijakan ‘terusan’. Misalnya, duit itu — kalau benar turun 3 X Rp 500 (Rp 1.500.000) sampai Maret 2024 — bisa untuk bingkisan lembaran seluruh pengurus RT. “Sekarang kita berada di bulan Ramadhan 1445 H. Kalau begini repot,” katanya.

Ketiga, ada rumor kebijakan itu belum menjamin berjalan 5 tahun. “Kok bisa? Apa Bupati dan DPRD mendatang akan menganulir kebijakan tersebut? Bukankah kebijakan ini lahir dari janji bupati sendiri. Di samping itu, posisi RT itu ujung tombak sekaligus ujung tombok. Besaran insentif tersebut tidak seberapa, tetapi, minimal akan meringankan sedikit beban RT-RW,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Arief  Supriyono, SE, SH MM, Ketua RW-09 Perumahan Taman, Desa Sidorejo, Krian. Menurut nilai insentif itu memang sangat kecil, tetapi, karena bersumber dari APBD, dan merupakan beleid Pemkab, maka, perlu dikawal implementasinya.

“Saya juga disambati sejumlah RT terkait saldo di rekening TAMARA. Implementasi dari kebijakan itu harus kita kawal, ini lantaran kabar soal kenaikan insentif RT-RT itu sudah ramai di masyarakat jamak,” terangnya kepada duta.co.

Ketua RW-10 GPSI, Mokhammad Kaiyis juga menyoal realisasi kebijakan tersebut. Di samping kebijakan ini sudah masuk Perda RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), masyarakat luas juga sudah mengetahuinya. “Kalau ternyata hanya ada 1 kali insentif (Januari) Rp500, lalu untuk bulan Februari dan Maret 2024 bagaimana?,” tanya Kaiyis.

Sementara, Ketua DPR Sidoarjo H Usman MKes, menjelaskan, bahwa, kebijakan kenaikan (Rp 500 ribu perbulan) insentif RT-RW itu sudah menjadi kesepakatan Bupati dan DPRD. “Dan soal insentif itu sudah masuk ke Perda RPJMD. Dan Perda RPJMD tersebut berjalan selama 5 tahun. Itu produk bersama antara Bupati dan DPRD,” jelas Abah Usman kepada duta.co.

Abah Usman juga menjelaskan, bahwa, sebelum akhir masa jabatan, janji- janji politik bupati yang sudah tertuang di dalam RPJMD harus terealisasi. Sekarang itu bukan kewajiban Bupati saja, tapi juga menjadi kewajiban DPRD. “Dan sudah masuk Perda RPJMD,” pungkasnya .(loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry