Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur (Kadistan Jatim) Hadi Sulistyo

SURABAYA | duta.co – Jumlah lahan produktif di Jawa Timur semakin menyusut. Bahkan menurut data Dinas Pertanian Jawa Timur, terdapat penyusutan lahan produktif sekitar 1000 hektare pertahun.

“Rata-rata berkurang 1000 hektar per tahunnya, karena luas lahan kita berkurang otomatis produksi kita juga berkurang,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur (Kadistan Jatim) Hadi Sulistyo, Selasa (31/12/2019).

Saat ini, luas lahan produktif di Jawa Timur mencapai 1,2 juta hektar, sedangkan luas panennya sekitar 1,8 juta hektar. Luasan masa panen lebih besar karena musim panen juga lebih dari satu kali.

Karenanya pemerintah berupaya untuk mengatasi masalah ini dengan melakukan pembatasan pemakaian lahan produktif untuk kepentingan selain pertanian. Salah satunya terus mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memiliki Perda LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan).

Lanjut Hadi, Perda LP2B tersebut sangat dibutuhkan untuk menjaga penyusutan ini. Mengingat saat ini luas lahan produktif terutama sawah di Jawa Timur terus berkurang akibat pembangunan.

Sayangnya kurang dari setengah kabupaten dan kota di Jatim yan memiliki Perda LP2B. “Dari 38 kabupaten kota di Jawa Timur yang sudah membuat Perda LP2B itu baru 14 kabupaten/kota,” kata Hadi

Karenanya Ia mendorong para kepala daerah untuk segera mebentuk perda LP2B ini. Mengingat penyusutan lahan produktif ini terus berlanjut.

“Kita memberikan sosialisasi terus, yang belum membuat (Perda) kita genjot dan kita sering kali berkoordinasi dengan dinas pertanian kabupaten kota agar bupati/wali kota nya segera membuat Perda,” lanjutnya.

Hadi menjelaskan Perda LP2B ini menjadi rambu-rambu, mana-mana saja lahan yang produktif dan lahan yang tidak produktif.

“Jadi pembangunan tidak boleh ke daerah (lahan) yang produktif nanti bisa dituntut karena sudah ada pemetaannya,” pungkasnya. (zal)

 

Berikut 14 kabupaten/kota yang telah menerbitkan LP2B:

  1. Tulungagung (No 18 Tahun 2012 tentang perlindungan lahan pertanian Kabupaten Tulungagung)

 

  1. Ngawi (No 11 Tahun 2012 tentang perlindungan lahan pertanian Kabupaten Ngawi) luasan dalam Perda 41.523 hektar

 

  1. Kota Batu (No 14 Tahun 2012 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kota Batu) luasan dalam Perda 1.252 Hektar

 

  1. Bangkalan (No 5 Tahun 2013 tentang perlindungan lahan pertanian Kabupaten Bangkalan) luasan dalam Perda 30.002 hektar

 

  1. Mojokerto (No 6 tahun 2013 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Mojokerto) luasan dalam Perda 27.535 hektar

 

  1. Madiun (no 1 tahun 2014 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Madiun) luasan dalam Perda 21.857 hektar

 

  1. Malang (no 6 tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Malang) luasan dalam Perda 45. 888,23 hektar

 

  1. Gresik (no 7 tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Gresik) luasan dalam Perda 24.716 hektar

 

  1. Probolinggo (no 10 tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Probolinggo) luasan dalam Perda 38.692 hektar

 

  1. Lamongan (no 12 tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Lamongan) luasan dalam Perda 45.814 hektar

 

  1. Trenggalek (no 2 tahun 2016 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Trenggalek) luasan dalam Perda 12.785 hektar

 

  1. Situbondo (no 4 tahun 2017 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Situbondo) luasan dalam Perda 30.032 hektar

 

  1. Sumenep (no 2 tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Sumenep) luasan dalam Perda 20.860, 2 hektar

 

  1. Lumajang (no 7 tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Lumajang) luasan dalam Perda 32.331, 83 hektar
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry