SIDOARJO | duta.co – Awal tahun sampai dengan 31 Januari 2024, KPPN (kantor pelayanan perbendaharaan negara) Sidoarjo yang diberikan tugas untuk menyalurkan dana APBN kepada satuan kerja vertikal dan transfer ke daerah di wilayah Kabupaten Sidoarjo telah menyalurkan dana belanja negara sebesar Rp455,81M (milliar) dari pagu dana Rp8.055,86.

Didi Prihadi, Kepala KPPN Sidoarjo, Senin (19/2/24), menyampaikan, anggaran belanja negara yang disalurkan terbagi menjadi dana belanja pemerintah pusat, yang dialokasikan untuk kantor vertikal kementerian/lembaga sebesar Rp5.628,11M yang telah direalisasikan sebesar Rp204,44M atau 3,63%.

“Yang mana terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp112,56M atau 3,60%, belanja barang sebesar Rp28,88M atau sebesar 2,61%, belanja modal sebesar Rp61,99M atau 4,53% dan belanja bantuan sosial belum ada penyaluran,” terang Didi dihadapan puluhan stakeholder yang hadir.

Didi melanjutkan, sedangkan pagu dana transfer ke daerah yaitu untuk Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2024 sebesar Rp2.427,76M, sampai dengan akhir Januari 2024 telah disalurkan sebesar Rp251,37M atau 10,35%.

Berikut rincian yang terdiri dari :

Dana Bagi Hasil sebesar Rp0,33M atau sebesar 0,23%, Dana Alokasi Umum sebesar Rp98,66M atau sebesar 7,75%, Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp. 140,16M atau sebesar 25,22% serta Dana Desa (DD)sebesar Rp12,22M atau sebesar 3,82%.

Didi Prihadi Wibowo, Kepala KPPN Sidoarjo, dalam paparan “Sosialisasi Langkah -langkah strategis tahun anggaran 2024″, Senin, (19/2/24). (FT/LOETFI)

Pada sisi pendapatan negara di wilayah Kabupaten Sidoarjo mulai dari awal tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 telah menghimpun penerimaan negara dari penerimaan pajak sebesar Rp1.103,26M, dengan penerimaan pajak yang dihimpun adalah: Penerimaan PPh sebesar Rp435,99M, penerimaan PPN sebesar Rp.245,56M, Cukai Rp.359,25M, Pajak lainnya Rp,5,10M, Pajak Perdagangan Internasional sebesar Rp20,82M.

“Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari awal Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 dari penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp36,54M atau sebesar 19,19%, yang terdiri dari penerimaan PNBP lainnya sebesar Rp35,71M atau sebesar 25,58% dan pendapatan BLU sebesar Rp0,83M atau 1,63% dari target,” imbuhnya.

“Berdasarkan peraturan pemerintah tentang kenaikan gaji sebesar 8% dari dana APBN sudah mulai bisa diajukan ke KPPN untuk gaji Maret 2024 dan dapat dimintakan kekurangannya terhitung mulai Januari 2024,” jelasnya.

Didi Prihadi Wibowo, dalam paparannya juga menyampaikan sosialisasi langakh-langkah strategis tahun anggaran 2024 dihadapan puluhan stakeholder yang hadir diantaranya perwakilan Satker TNI, Polri, Bea Cukai, ASN Pemerintah yang merupakan ASN mitra kerja pengelola APBN di lingkungan KPPN Sidoarjo juga perbankan dan unit UMKM binaan. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry