GELAR UNGKAP: SMR (45) mantan aparatur sipil negara (ASN) Satpol PP Kota Surabaya yang ditangkap karena menyetubuhi anak di bawah umur saat gelar ungkap di Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya  menangkap SMR (45) oknum mantan aparatur sipil negara (ASN) yang dinas di Satpol PP Kota Surabaya.

SMR sebelumnya dilaporkan keluarga korban pencabulan yang masih di bawah umur berinisial FS. Bahkan akibat perbutannya, FS yang masih berusia 16 tahun itu kini hamil tiga bulan.

Warga Rusun Sumbo Surabaya yang dijebloskan ke tahanan setelah gelar perkara dan dirinya mengakui perbuatannya bertindak asusila terhadap gadis di bawah umur, warga Jalan Kedung Tarukan Surabaya.

“Selain harus menjalani proses hukum, yang bersangkutan juga dipecat dari PNS Satpol PP,” ujar AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (7/5).

Di depan polisi, SMR menceritakan persetubuhan itu berawal ketika dia mengenal korban pada Januari 2017 lalu. Kala itu SMR tengah menjalankan tugas melakukan penertiban di sejumlah warung di kawasan Wiguna. Kebetulan ada beberapa warung yang salah satunya milik majikan gadis di bawah umur itu.

“Lalu saya kenal dengan orang itu dan kebetulan gadis ini bekerja pada orang tersebut,” kata pria yang berdinas selama 15 tahun ini.

Setelah kenal, SMR terus mencoba mendekati gadis di bawah umur itu, hingga akhirnya jatuh hati kepadanya. SMR berulang kali datang ke rumah pemilik warung itu di kawasan Gunung Anyar Mas, hanya demi menemui FS.

Di rumah majikan FS, SMR merayu dan berhasil menyetubuhi korban saat ruangan itu dalam keadaan sepi. Perbuatan ini dilakukan SMR berulang kali di hari berikutnya, hingga FS hamil.

Ketika FS mengaku hamil, SMR sempat bingung hingga dia memutuskan mendatangi orang tua korban. Dia mengaku siap bertanggung jawab dan akan menikahi korban. “Tapi, jawaban keluarga dia ternyata juga minta dibelikan rumah dan uang Rp 800 juta,” kata SMR.

Karena SMR tidak mampu menyediakan uang sebanyak itu, maka dia mencoba bernegosiasi dengan keluarga korban dengan mengusahakan sejumlah uang untuk kebutuhan korban. Tapi, keluarga korban masih tidak terima dan melaporkan perbuatan SMR ke Polisi.

“Saya pasrah saja,” kata bapak tiga anak ini yang juga mengaku akan memberitahukan kepada istrinya kalau akan menikahi korban, tapi keduluan dilaporkan ke Polisi oleh keluarga korban.

Kini mantan Satpol PP bejat itu mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya dan Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan anak yang ancamannya penjara hingga 20 tahun. tom/gal

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry