NARKOBA: Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Seorang pria asal Surabaya diringkus Polisi saat usai transaksi narkoba jenis sabu. Pria tersebut bernama Dibyo Djoemidi (49), warga Jalan Kupang Gunung Tembusan I/17 Surabaya.

Pelaku diringkus anggota Opsnal Unit I Satnarkoba Polrestabes Surabaya, di belakang Warkop Giras Gendut Jalan Kedung Anyar Buntu Surabaya, Selasa (3/9) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian mengatakan, awalnya anggota Opsnal Unit I mendapat informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Petugas yang curiga melihat gerak-gerik pelaku langsung dilakukan penggeledahan.

“Saat digeledah, awalnya tersangka mengelak. Namun, akhirnya tidak bisa berkutik saat petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 0,57 gram yang disimpan di plastik klip,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pria pengangguran ini dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Dari tangan pelaku berhasil mengamankan 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu berat 0,57 gram, 1 helm, 1 Hp Smartfren, dan 1 unit sepeda motor L-5669-UH,” tutup Memo Ardian. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry