Polisi menunjukkan barang bukti senjata api rakitan ilegal dan pil doble L yang disita. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co –  Ditreskrimum Polda Jawa Timur meringkus dua orang warga Dusun Krajan, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Jember berinisial SA (34) dan DE (30) yang merupakan pengedar pil koplo jenis double L sekaligus memiliki senapan api (senpi) rakitan ilegal.

“Kedua tersangka sebenarnya sudah menjadi target operasi polisi karena terpantau sering kali menjual pil double L sambil membawa senpi. Senpi ini untuk menakut-nakuti dan memberikan kepercayaan pada bandar,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Fadli Widiyanto, Selasa (7/1/2020).

Lanjut AKBP Fadli Widiyanto, pengakuan pelaku baru selama 4 bulan memiliki senpi dan mendapatkan secara gadai dari seseorang di Banyuwangi sebesar Rp5 juta.  Senpi dalam penguasaan pelaku belum pernah digunakan dan hanya untuk meyakinkan pengecer-pengecer dibawahnya agar jangan takut ketika menjual pil Koplo.

“Senpi itu sendiri hasil dari rakitan yang  awalnya airsoftgun, juga kita dapatkan peluru 6 butir aktif. Dan nantinya kasus ini akan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Jember untuk penanganannya dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Fadli.

Sementara, tersangka Saiful Anwar mengaku  dua tahun jadi pengedar pil koplo. “Saya sudah dua tahun jadi pengedar pil koplo dan sehari omzet Rp 1,5 juta,” aku tersangka Saiful.

Adapun barang bukti dobel L yang ditemukan polisi yaitu sebanyak 36 ribu butir. Dua pengedar itu mengaku, menjual pil dobel L itu dengan harga Rp10 ribu per 5 butirnya. Mereka biasa menjualnya ke pengamen, anak-anak jalanan, dan anak punk.

“Omzet yang didapatkan bisa mencapai Rp1,5 juta per hari. Untuk kasus narkobanya ini, kami limpahkan ke Polres Jember untuk pengembangan lebih lanjut. Kami akan selidiki terkait senpinya,” kata dia.

Dari keduanya, didapatkan barang bukti jenis pil Koplo kurang lebih sebanyak 36.000 butir. Sehingga dijerat Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Pelaku juga dijerat UU Darurat No. 12/1951, Pasal 1  tentang kepemilikan senpi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. tom

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry