Prof Yusril dalam Sidang MK. Keterangan foto CNNIndonesia.com

SURABAYA | duta.co – Ruwet! Pilpres 2024 betul-betul ruwet. Ini gegara amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara No.90/PUU-XXI/2023 memberikan norma baru terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017.

Akhirnya norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menjadi berbunyi: ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

“Yang gila, putusan MK itu oleh KPU dipaksakan untuk Pilpres 2024. Padahal saat itu, berlaku peraturan komisi pemilihan nomor 19 tahun 2023. Ini belum diganti. Artinya, saat itu, umur seorang Capres dan Cawapres harus minimal 40 tahun. Ini membuat Pilpres 2024 cacat formil. Serius,” tegas Trijono Hardjono, alias Jojon aktivis pro demokrasi kepada duta.co, Kamis (28/3/24).

Menurut Jojon, hari ini pihaknya tengah melengkapi syarat untuk menempuh uji materi terhadap sebuah produk hukum. Baru tanggal 20 Maret kemarin, Mahkamah Agung (MA) meminta agar dua syarat (lagi) dipenuhi. “Ini juga terkait hukum dan demokrasi. Proses demokrasi kita benar-benar membahayakan. Dan mengancam keutuhan kita sebagai bangsa,” tegasnya.

Penjelasan lebih gamblang disampaikan Prof Dr Hamdan Zoelfa – Ketua MK Tahun 2013-2016. Menurut Hamdan Zoelfa, MK sekarang menjadi tempat terbuka terhadap seluruh proses hukum dan demokrasi terkait Pilpres 2024. Publik akan melihat dengan nyata sejauh mana (kecurangan) dalam proses demokrasi ini.

Hamdan Zoelfa tidak terganggu dengan pernyataan, bahwa, gugatan terkait Pilpres ke MK itu harus berurusan dengan angka, sesuai namanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Karena, menurutnya,  sering kali diajukan (pemohon) ke MK tidak melulu soal hasil, MK itu memutus berpegang pada konstitusi.

“Mungkin saja ada peraturan-peraturan teknis, yang tidak sesuai atau tidak pas, tetapi bagi MK kalau ditemukan hal-hal yang sangat mendasar, terjadi pelanggaran prinsip-prinsip konstitusi —  pada umumnya ini praktek yang biasa di MK – maka aturan-aturan teknis itu tidak boleh menghambat ditegakkannya nilai-nilai demokrasi dan nilai-nilai konstitusi yang lebih substansial. Nah itu banyak sekali dilakukan di MK,” tegasnya di TikTok @unoeexpoe yang diambil dari siaran TvOne tersebut.

Yang menarik, Hamdan Zoelfa menjelaskan adanya cacat formil proses Pilpres 2024. “Ada cacat administrasi dalam proses pendaftaran calon Gibran. Pada saat pendaftaran itu berlaku (peraturan) komisi pemilihan nomor 19 tahun 2023, yang dalam peraturan itu dicantumkan bahwa umur seorang calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun,” tegasnya.

Dan, tegasnya, (peraturan) itu masih berlaku ketika Gibran didaftarkan. Ironisnya tidak diubah oleh KPU. Justru baru diubah nanti pada bulan November. Itu verifikasi pencalonan tanggal 25 Oktober. “Memang (kemudian) diubah, tetapi sudah didaftar, sudah diterima dan sudah diverifikasi. Ini problem yang luar biasa,” terangnya.

Lebih tegas lagi, pelanggaran itu (terbukti) dengan adanya keputusan di DKPP. Dan DKPP dalam pertimbangannya bahwa KPU menerima pencalonan Gibran itu melanggar prosedur. Harusnya KPU mengubah dulu peraturan KPU yang menentukasn batas umur 40 tahun, sementara Gibran belum berumur 40 tahun.

“Pernah suatu kali, Pak Yusril (Yusril Ihza Mahendra) menyampaikan bahwa tidak mungkin Gibran diajukan sebagai calon dengan dasar hanya semata-mata putusan MK. Karena harus ada prosedur pengubahan dulu, KPU harus berkonsultasi dengan DPR terlebih dulu, sementara DPR masih dalam masa reses, jadi tidak mungkin,” tegasnya.

Menurut Pak Yusril, tambah Hamdan, pada saat itu seharusnya putusan MK itu — kalau diakui keberadaannya — itu berlaku untuk Pilpres 2029 bukan 2024. “Karena tidak bisa dengan menerobos begitu saja atau KPU menggunakan surat tanpa mengubah peraturan KPU yang menjadi dasar dia bertindak,” tegasnya.

Trijono Hardjono alias Jojon sendiri, yakin, bahwa Prabowo-Gibran bisa tumbang. Semua kembali atau tergantung majelis (hakim) MK. “Karena terlalu banyak prosedur hukum dan demokrasi yang tidak diindahkan oleh KPU. Kalau sampai proses Pilpres 2024 yang cacat ini dibiarkan, ke depan semakin amburadul,” pungkasnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry