SURABAYA | duta.co – Pemprov Jawa Timur akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13 untuk PNS, Pejabat Negara, PPPK anggota Dewan dan guru. Diperkirakan awal April, pegawai dilingkungan Pemprov Jatim bisa menerima THR.

Besaran THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 14/2024 yang mengatur pemberian THR dan gaji 13. Berdasarkan kebijakan tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

“Sesuai aturan, pemprov akan memberikan THR sebesar 100 persen gaji yang terdiri dari gaji bulanan dan tunjangan kinerja. Seperti yang gaji yang diterima bulan lalu kepada ASN,” kata Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, Rabu (27/3/2024).

Besaran THR akan disesuaikan tingkatan masing-masing. Misalnya sesama kepala dinas tapi beda pangkat maka nilainya akan berbeda. “Secara garis besar tunjangannya sama,” ungkapnya.

Bagaimana dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT)? Menurut Pj Gubernur, ada kebijakan lokal, bahwa untuk non ASN atau PTT yang sehari-hari bekerja di lingkungan pemprov, tetap diberi THR besarannya sesuai gaji namun tidak ada tunjangan kinerja.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Aris Mukiyono, menambahkan, nilai THR yang akan diterima ASN akan sama dengan pendapatan yang diterimanya bulan lalu. “Kalau bulan lalu terima Rp 20 juta, THR yang akan diterima juga sama. Untuk PTT, tetap diberi THR tapi sesuai nilai gaji tanpa tunjangan” katanya.

Untuk teknis pembayaran, pemprov memanfaatkan digitalisasi keuangan yang selama ini telah diterapkan. “Jatim sudah digital, pake ETPD (Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah), mulai belanja transfer sudah tidak ada uang tunai berbasis digital,” ungkap Aris.

Mekanismenya, OPD merekap seluruh pegawai ASN dan PTT. Selanjutnya membuat SPM (Surat Perintah Membayar) diajukan ke BPKAD. Kemudian dibuatkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) ke Bank Jatim supaya segera dicairkan. “Semua ini prosesnya berbasis digital,” tegasnya.

“Kami minta semua OPD paling akhir menyerahkan SPM tanggal 30 Maret, paling tidak Jumat sudah clear SPM-nya. Lalu tanggal 2 atau 3 April THR kita cairkan serentak. Kalau dulu OPD mana yang sudah menyerahkan SPM, dicairkan dulu. Kalau sekarang serentak,” jelasnya.

Jika seandainya ada OPD yang masih belum mengirimkan SPM, kata Aris, maka THR tidak akan dicairkan dan akan ditunggu hingga OPD tersebut mengirimkan SPM. “Ada OPD-OPD yang sangat lambat mengirim SPM. Kita ingatkan dan dorong terus agar segera kirim SPM. Jangan sampai karena ada satu OPD lambat, OPD lain kena dampaknya THR tidak cair-cair,” ungkapnya.

Karena pencairan THR ini berdekatan dengan tanggal muda alias tanggal gajian, kata Aris, maka Pemprov Jatim mengambil kebijakan nanti pada tanggal 1 April yang dibayar adalah gajinya , dan 2-3 April akan diterimakan THR,, Sementara untuk TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) bulan Maret akan dibayarkan setelah Lebaran.

Kenapa tidak diberikan semuanya? “Tujuannya agar para ASN ini tidak menghabiskan uangnya secara bersamaan. Biasanya, kalau kita dapat uang banyak, apalagi momen Lebaran kita akan dengan mudah menghabiskan uangnya. Nanti setelah Lebaran bingung karena uangnya habis. Makanya kita atur, agar saat usai Lebaran, ASN masih punya uang dari TPP-nya,” tandasnya. Zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry