KEDIRI | duta.co – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 47.08 gram, narkotika jenis ganja seberat 3,58 gram, dan 13.000 butir pil jenis LL dari tangan dua tersangka asal Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

AP alias Pras (19) seorang buruh tani lulusan SMA asal Dusun Kencong Timur RT/RW 003/001 Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri kedapatan memiliki 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,74 gram.

Barang bukti lain berupa 1 buah timbangan digital, 1 bong, 1 pak plastik klip ditemukan di kediamannya. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah handphone merek Realme warna biru milik tersangka.

Ia mengaku, mendapatkan barang terlarang ini dengan cara membelinya seharga Rp. 2.000.000,- dari pemuda dusun sebelah berinisial SH alias Ari (20) Warga Dusun Pleringan RT/RW 009/003 Ds. Krenceng Kec. Kepung Kab. Kediri ini merupakan seorang pekerja serabutan yang hanya lulusan MTs.

Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Ari di kediamannya.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, dari operasi ini, polisi berhasil menyita 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 46,34 gram, 1 plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 3,58 gram, pil jenis LL sebanyak 13.000 butir dalam 13 botol plastik berwarna putih, 1 buah bong, 2 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, dan 1 HP merk infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam bertransaksi.

“Seluruh barang haram tersebut diperoleh Ari dari seorang pengedar asal Denpasar-Bali bernama Mudah,” ucap Ridwan, Jumat (30/9).

Menurutnya, Ari dititipi 50 gram narkotika jenis sabu, 10 gram narkotika jenis ganja, dan 50.000 butir pil jenis LL dalam 50 botol plastik untuk kemudian diedarkannya. Melalui aksinya, Ari diberi upah sebesar Rp. 5.000.000,- dan diperbolehkan mengonsumsi narkotika yang dibawanya secara cuma-cuma.

“Selama ini Ari telah mendapatkan berbagai jenis narkotika dari Mudah sebanyak 10 kali,” urainya.

Saat ini, kata Ridwan, kedua tersangka harus menginap di balik jeruji besi tahanan Polres Kediri. Pihaknya, akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus ini.

“Sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini, Mudah telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Satreskoba Polres Kediri, juga telah bekerja sama dengan kepolisian daerah setempat guna melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku demi mengungkap kasus narkotika jaringan antar pulau ini,” tutupnya. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry