JOMBANG | duta.co – Belum genap tiga pekan, jajaran Kepolisian Resort Jombang ‘panen’ Narkoba yang berada di lingkup hukumnya. Buktinya, usai berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba sejumlah 17 pelaku dalam kurun waktu dua pekan. Kali ini, melalui jajaran Polsek Ploso, kembali berhasil menangkap satu tersangka.
Pelaku diketahui bernama Aldo Saputra, asal Desa Sambong duren RT/RW 01/03, Kecamatan Jombang, berhasil diamankan petugas pada Rabu (9/9) malam hari. “Pelaku kami amankan saat berada di wilayah desanya,” kata Kapolsek Ploso, Paidi Sadiarto, saat dikonfirmasi, Jumat (11/9).
Mulanya, petugas Polsek Ploso mendapati informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran barang haram itu di wilayah setempat. Menindaklanjuti, beberapa petugas akhirnya diterjunkan untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, beberapa petugas curiga terhadap pelaku.
Untuk memastikan kecurigaannya, petugas masih melakukan pengintaian terhadap pelaku. Semakin curiga, akhirnya petugas melakukan penggeladahan terhadap pelaku. Saat digeledah, akhirnya petugas melakukan barang bukti. Sontak, pelaku langsung tak dapat mengelaknya.
“Dari tangan pelaku ditemukan, seperangkat alat hisap, 1 buah pipet kaca, katembat, plastik klip dan gunting, serta 4 korek api,” terangnya.
Kini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti guna untuk penyidikan dan pengembangan kasusnya. “Atas perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (dit) 
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry