GEREBEK: Kapolda Jatim Irjen Pol Machmud Arifin dan Kapolrestabes Kombes Pol M Iqbal saat melakukan gelar ungkap pengererbekan home indutri pil koplo di Bukit Bali Blok B II No. 3, Citraland, Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek home industri  pengemasan obat terlarang jenis pil carnophen atau pil koplo di kompleks rumah mewah Bukit Bali Blok B II No. 3, Citraland, Surabaya, Selasa (7/11/2017) sekira pukul 19.00 WIB.

Home indutri pil koplo tersebut dikendalikan jaringan dari Jakarta yang saat ini satu orang tersangka utama telah ditangkap Bareskrim Polri. Pil tersebut disuplai dari Jawa Tengah. Di Surabaya kemudian dikemas, ada juga yang kondisi buruk dilebur lagi dicetak lagi menjadi pil.

Selain mengamankan total 3,8 juta pil koplo, dari penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan empat orang diduga sebagai pemilik barang tersebut. Mereka adalah Sugeng (47), warga jalan Banyu Urip Kidul Surabaya; Siti (40), warga Banyu Urip Kidul Surabaya; Seniman (46), warga Dusun Jarakan, Simoketawang, Wonoayu, Sidoarjo; dan Subagiono (37), warga Wisma Lidah Kulon, Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Machmud Arifin menjelaskan, pengungkapan home industri penyimpanan obat keras carnophen atau pil koplo yang berjumlah jutaan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyidikan maka Selasa (7/11/2017) di jalan Banyu Urip Surabaya.

Anggota Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya awalnya melakukan penggrebekan disebuah rumah yang disinyalir tempat penyimpanan obat keras berbahaya. Saat dilakukan pengeledahan anggota mendapati barang bukti berupa 3 karton kardus berisi 450.000 butir pil dextro/OPM warna kuning.

Selanjutnya, berdasarkan hasil informasi dan penyelidikan, anggota melanjutkan pengembangan kasus ke rumah di Jarakan, Simoketawang, Wonoayu, Sidoarjo. Di lokasi tersebut anggota Satresnarkoba mengamankan 2 tersangka yang masih berstatus suami istri yakni tersangka Sugeng dan Siti.

“Dari tangan pasangan suami istri ini anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 5.000 butir pil koplo,” pungkas Mahmud Arifin kepada awak Media, Kamis (9/11/2017).

Masih lanjut Machmud Arifin, sari hasil introgasi dan informasi yang sudah dihimpun oleh anggota, ternyata di lokasi yang sama kembali anggota melakukan penggrebekan disebuah rumah yang letaknya berada dibelakang rumah di Jarakan, Simoketawang, Wonoayu Sidoarjo.

Di rumah tersebut anggota berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Seniman, kakak ipar dari tersangka Sugeng. Dari penangkapan tersangka Seniman anggota kembali berhasil mengankan barang bukti berupa 1 karton kardus berisi 5.000 butir carnophen.

Kemudian, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan pengembangan dengan memancing seorang tersangka yang disinyalir sebagai penjaga rumah produksi obat obatan keras sekaligus seorang kurir disebuah SPBU di derah Lontar. Di lokasi tersebut anggota berhasil mengamankan satu orang tersangka Subagiono.

Selanjutnya anggota berpindah menuju lokasi ke sebuah rumah di Bukit Bali Perum Citraland Surabaya. Di dalam rumah tersebut anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti berupa 63  karton berisi 2.630.000 butir carnophen, 2 drum berisi 100.000 butir pil carnophen, 1 unit mesin produksi, dan 3 unit mesin alat press.

“Barang tersebut dipasok oleh seorang bernama Budi dari Jakarta. Sedangkan tersangka Budi sendiri sudah ditangkap oleh anggota Bareskrim Polri,” tegas Machmud Arifin.

Guna penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut kini keempat tersangka dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 subs Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subs Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) UU No.36/2009 tentang Kesehatan. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry