SURABAYA | duta.co – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi dari para sindikat perdagangan satwa ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim juga berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MIH, warga Surabaya, dan MKP, warga Gresik.

“Mereka ditangkap polisi lantaran tidak memiliki legalitas yang sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memiliki, memelihara, menyimpan, dan menjualbelikan satwa yang dilindungi,” kata Kombes Pol Lutfie Sulistiawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, dalam konferensi pers di gudang penyimpanan barang bukti Mapolda Jatim, Kamis (7/3/2024).

Dari tangan MIH, polisi mengamankan 162 ekor labi-labi moncong babi atau dengan bahasa latin Carettochelys insculpta dalam keadaan hidup. Sedangkan dari tangan MKP, polisi mengamankan 1192 ekor labi-labi moncong babi dalam keadaan hidup, 2 ekor burung kakatua jambul kuning, dan 1 ekor burung tiong emas dalam keadaan hidup.

“Tersangka mendapatkan satwa dilindungi itu dari Papua. Jadi tersangka ini ke Papua, kemudian mencari sumber-sumber untuk mendapatkan barang ini sebanyak 162 ekor,” jelas Kombes Lutfie.

Menurut Kombes Pol Lutfie Sulistiawan, harga satwa pada saat tersangka membeli di Papua seharga 80 sampai 90 ribu rupiah per ekor, kemudian dijual oleh tersangka antara 130 sampai 200 ribu rupiah per ekor.

“Tersangka MIH merupakan residivis berulang kali dalam kasus yang sama. Semula tersangka ini merupakan pecinta hewan, namun melihat ada celah bisnis disitu walaupun itu dilarang dan tersangka sampai 5 kali tertangkap Polisi,” tambah Kombes Pol Lutfie.

Tersangka MIH dan MKP dijerat dengan pasal 40 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan ancaman denda paling banyak 100 juta rupiah. (gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry