LAHAN SENGKETA: Nampak kondisi lahan yang dijadikan objek sengketa di Jalan Kenjeran No. 339 Surabaya Duta/Ist

Laporkan Pemalsuan, 2 Tahun Ngendon di Polda Jatim

Digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Agama (PA) hingga ke Pengadilan Negeri (PN) membuat Ida Sugiharti dkk mulai gerah. Kini dia berharap semua gugatan itu terhenti dengan diprosesnya laporan di Polda Jatim.

DEMI mempertahankan hal atas tanah yang diakui sebagai milik Nafsiyah (91), Ida Sugiarti (87) yang diwakili Harijono Hadiwirjo, sang putra, tidak tinggal diam. Pasca memenangkan kasasi di PT TUN, pada 22 Sepetember 2015 sempat melaporkan Nafsiyah dkk atas laporan memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan atau memberikan keterangan palsu ke dalam akte otentik sebagaimana Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.

“Laporan inipun telah naik ke penyidikan pada 30 September 2015, dengan menjadikan Nafsiyah sebagai tersangka,” ungkap Harijono.

Sayangnya hingga hampir dua tahun kasus yang menjadikan Nafsiyah sebagai tersangka ini tidak ada perkembangan yang berarti. Bahkan dengan alasan sakit karena tersangka berusia lanjut kasus inipun tanpa penyelesaian yang jelas.

”Kami sudah berulang kali mengajukan permohonan perkembangan perkara ini, namu jawabannya mengambang dan terkesan tidak masuk akal, seperti dalam suratnya pemberitahuan perkembangan penyidikan ke-3 mengungkapkan, bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nafsiyah apabila tidak sakit,” ungkapnya.

Hingga akhirnya pada sekitar November 2016, Harijono terpaksa membuat surat yang ditujukan kepada Kapolda Jatim dan Direskrimum Polda Jatim untuk menanyakan perkembangan laporannya. “Hal itu kami lakukan begitu mendapatkan informasi kasus ini sudah di P-19, artinya berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,” tegasnya.

Namun  lanjut Harijoko, oleh Kejati berkasnya dikembalikan lagi ke Penyidik Direskrimum Polda Jatim untuk dilengkapi. Dan salah satu yang harus dilengkapi adalah dengan menambahkan tersangka, bukan hanya Nafsiyah, melainkan ada empat tersangka lain, yakni M, SA, SBS, dan AH.

Informasi penambahan tersangka ini bagi Harijono tentu mengembirakan, karena sangat tidak masuk akal, seorang nenek berumur 91 tahun bisa diposisikan sebagai otak dari semuanya ini. Mengingat kondisinya sudah lemah dan pikun.

“Tapi hingga saat ini, Maret 2017, penyidik yang seharusnya wajib melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P-19 yang ke-2 yang diberikan oleh Jaksa belum juga dilaksanakan,” tegasnya.

Padahal sela Djarot Widjaya, SH, MH, MKn, kuasa hukum Harijono, hal itu bertentangan dengan Pasal 110 ayat (2) dan (3) serta Pasal 138 ayat (2) KUHP. “Karenanya kami memohon kepada Direskrimum Polda Jatim agar melaksanakan  pengawasan melekat secara ketat  terhadap permasalahan ini agar penanganan perkaranya tetap obyektif,” harapnya.

Bagaimanapun ungkap Djarot, perkara ini sudah terlalu lama di tingkap penyidikan, karenanya jika  akhirnya sudah ada tersangkanya, bahkan ketika berkas dilimpahkan diminta penambahan tersangka baru, tapi kenyataanya hal itu tidak dilaksanakan menjadi patut dicurigai. “Ada apa dengan penyidik? Bukankah tidak salah jika kami jadi bertanya-tanya?” tandasnya. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry