LAHAN SENGKETA: Tanah di Jalan Kenjeran No. 339 Surabaya yang sudah ditempati selama 40 tahun dan sudah ber-SHM 39 tahun yang disengketakan.

“Kami Masih Berharap, Penyidik Polda Jatim Bekerja Profesional”

Ida Sugiarti, tidak pernah mengira setelah 40 tahun pasca pembelian tanah di Jalan Kenjeran No. 339 Surabaya dan sudah bersertifikat hak milik (SHM) selama 39 tahun, justru berujung pada sengketa di Pengadilan. Dan setelah semua gugatan mampu dilewatinya, diapun mantap memperjuangkan haknya dengan melapor ke Polisi.

DIGUGAT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Agama (PA), hingga ke Pengadilan Negeri (PN) membuat kesadaran perempuan 87 tahun ini untuk mempertahankan hak atas tanah miliknya semakin menguat.

Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menilai SHM atas tanah yabng dibelinya sah, diwakili Harijono Hadiwirjo, sang putera dengan yang didampingi kuasa hukumnya, Djarot Widjaya, SH, MH, MKn, melaporkan Nafsiyah dkk ke Direskrimum Polda Jatim.

Laporannya kali ini terkait memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan atau memberikan keterangan palsu ke dalam akte otentik sebagaimana Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.

Lagi-lagi, semua tidak seindah harapannya. Setelah harga dirinya diinjak-injak dengan gugatan di Pengadilan, kini untuk bisa sedikit mendapatkan harga dirinya kembalipun tak terasa sulit. Namun, meski laporannya ke polisi Nomor: LPB/1405/IX/2015/UM/SPKT pada 22 September 2015 silam itu hingga kini ngendon di Polda Jatim hampir dua tahun, tak membuat Ida patah arang.

Djarot Widjaya, SH, MH, MKn

“Laporan inipun telah naik ke penyidikan pada 30 September 2015, dengan menjadikan Nafsiyah sebagai tersangka. Namun yang aneh dalam suratnya pemberitahuan perkembangan penyidikan ke-3 mengungkapkan, bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nafsiyah apabila tidak sakit,” ungkap Harijono yang diamini Djarot.

Hingga akhirnya pada sekitar November 2016, Harijono, lanjut Djarot, terpaksa membuat surat yang ditujukan kepada Kapolda Jatim dan Direskrimum Polda Jatim untuk menanyakan perkembangan laporannya. “Hal itu kami lakukan begitu mendapatkan informasi kasus ini sudah di P-19, artinya berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,” tegasnya.

Namun  papar Djarot, oleh Kejati berkasnya dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi dengan menambah tersangka, bukan hanya Nafsiyah, melainkan ada empat tersangka lain, yakni M, SA, SBS, dan AH. “Penambahan tersangka ini mengembirakan, karena sangat tidak masuk akal, seorang nenek berumur 91 tahun bisa diposisikan sebagai otak dari semuanya ini. Mengingat kondisinya sudah lemah dan pikun,” jlentrehnya.

Sayangnya, hingga akhir Maret 2017, penyidik yang seharusnya wajib melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P-19 yang ke-2 yang diberikan oleh Jaksa belum juga dilaksanakan. Dan betapa kagetnya ketika ada tekanan ke penyidik dari LSM di Surabaya mendesak kasusnya dihentikan (SP3).

“Saya ingatkan institusi Kepolisian itu independen, yang pasti tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk permohonan SP3 yang terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.

Karenanya Djarot, mewakili pelapor  berharap, kasusnya berlanjut dan penyidik bekerja profesional sehingga bisa berujung ke Pengadilan, agar semakin jelas siapa yang sebenarnya berusaha mencari-cari masalah. “Janganlah pencari keadilan malah dibuat tak berdaya oleh ‘permainan’ dari oknum tak bertanggung jawab,” pungkasnya. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry