SURABAYA | duta.co – Kasus pencurian barang logistik kembali menggemparkan Surabaya. Pada Rabu, 20 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, aksi kejahatan itu terjadi di Jalan Tanjung Sari No.09 Pergudangan Access Express & Logistik. Arief, seorang warga dari Kabupaten Situbondo, menjadi korban dalam peristiwa ini.

Reskrim Tenggilis berhasil mengamankan empat tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah Samsul (27 tahun) yang beralamat di Tambak Gringsing, Surabaya, serta Doni (23 tahun) dari Sedati, Sidoarjo yang diduga sebagai penadah. Pelaku atas nama Samsul berhasil ditangkap pada Rabu, tanggal 29 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di daerah Banggah, Sidoarjo, sementara Doni ditangkap di daerah Sedati, Sidoarjo.

Kompol Masdawati Saragih, Kapolsek Tenggilis Mejoyo, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menjadi pelaku utama dalam serangkaian pencurian barang dari sebuah gudang. “Dugaan terhadap tersangka ini muncul setelah kami menemukan beberapa bukti yang kuat yang mengaitkannya dengan kejadian-kejadian pencurian sebelumnya di tempat dia bekerja,” ungkapnya, Selasa, (2/4/2024).

Tersangka, yang sebelumnya adalah seorang karyawan di gudang tersebut namun dipecat sekitar satu tahun yang lalu, diduga telah masuk kembali ke dalam gudang untuk melakukan aksi pencurian. Selama kurun waktu tersebut, tersangka diduga telah berhasil mencuri barang-barang dengan nilai mencapai lebih dari 7 juta rupiah.

“Dia telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali. Total barang yang dicuri mencapai lebih dari 10 pasang,” jelasnya.

Lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membayar cicilan kendaraan motor dan juga keperluan kelahiran anaknya. “Istrinya melahirkan pada saat kejadian terakhir terjadi,” tambahnya.

Dari hasil interogasi, tersangka juga mengakui bahwa dia menjual barang-barang curian tersebut secara online melalui platform seperti Lazada dan Shopee dengan harga yang sangat rendah dibandingkan dengan harga aslinya.

“Dia menjual kembali barang-barang tersebut dengan harga yang jauh lebih murah, sehingga menjadi tanda tanya bagi pembeli yang membelinya dari tersangka,” ujarnya.

Proses hukum selanjutnya akan dilakukan terhadap tersangka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak berwenang juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan selalu melaporkan jika menemukan kejanggalan atau tanda-tanda aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Dalam keterangannya, Kompol Masdawati Saragih mengungkapkan bahwa keempat tersangka akan dijerat sesuai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini terus dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian barang logistik di Surabaya.(gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry