SURABAYA | duta.co – Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Wonokromo, berhasil membekuk Sigit Samuji (30), warga jalan Mustika Baru No. 120-A Surabaya. Sigit ditangkap lantaran melakukan pencurian, Selasa (21/2).
Kapolsek Wonokromo Surabaya Kompol Arisandi menjelaskan, penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan korban, Muhammad Mukimin (74), warga jalan Mustika Baru No. 121. “Dari hasil laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan,” terang Arisandi , Rabu (15/3).
Dijelaskan, aksi tersebut dilakukan pelaku dengan cara menaiki atap genting kemudian masuk ke dalam rumah yang ketika itu dalam kondisi kosong. “Pelaku langsung mengambil satu unit televisi merek Sharp ukuran 24 inc, yang ada di ruang tamu,” katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Arisandi, pelaku juga mengambil barang berhaga lainnya yang ada di ruang tamu rumah korban. Dalam aksi pencurian itu kerugian diperkirakan mencapai Rp 3,24 juta,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Wonokromo berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah TV merek Sharp warna hitam dan satu obeng
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Wonokromo. “Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kompol Arisandi. tom/gal