PARIPURNA. Sidang Paripurna DPRD Kota Mojokerto tentang Penjelasan Wali Kota Atas Raperda Kota Mojokerto Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual beberapa waktu lalu. DUTA / YUSUF W

MOJOKERTO | duta.co  – Pemerintah Kota  (Pemkot) segera akan melakukan perampingan organisasi. Setidaknya hal ini terlihat akan dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perangkat Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto mengatakan, ada 13 Raperda yang akan dibahas, 9 Raperda merupakan usulan dari eksekutif dan 4 Raperda merupakan inisiatif dewan. Salah satunya yakni Raperda tentang Perangkat Daerah yang merupakan usulan dari eksekutif. “Kamis (22/10/2020) dibahas, setelah itu sudah bisa disahkan menjadi Perda,” katanya.

Terkait dengan Raperda tentang Perangkat Daerah, lanjutnya,  merupakan perubahan Perda Kota Mojokerto nomer 8 tahun 2016.

“Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk melakukan perampingan organisasi pemerintahan daerah (OPD) dengan menggabungkan dua atau lebih perangkat daerah,” jelasnya.

Ketua DPD Partai Demokrat Kota Mojokerto ini menjelaskan, secara substansi ada 4 perangkat daerah yang digabungkan.Pertama, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman digabungkan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sehingga menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Ke dua, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana digabungkan dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial sehinggga menjadi, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana dan menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kebtiga, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja digabungkan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sehinggga menjadi Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan dan menjadi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja.

Ke empat, Badan Penelitian dan Pengembangan digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan sehingga menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan.

Sementara itu, dari pantauan di lapangan, sejumlah OPD yang akan digabung sudah mengemas barangnya untuk boyongan.

“Kita memang diminta untuk segera mengemas barang-barang yang akan dibawa boyongan.Informasi dari Ortala, Desember nanti pelantikan,” ujar seorang pegawai Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja.ywd