Pelanggaran‼ Akun Resmi Dinas Kominfo Turut Menayangkan Kasus Supadi Kades Tarokan

668

KEDIRI|duta.co – Melihat tampilan di akun resmi milik Pemerintah Kabupaten Kediri yang dikelola Dinas Kominfo, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Antox Prapungka Jaya menyatakan pelanggaran. “Wah pelanggaran ini,” ucap anggota Fraksi Partai NasDem dikenal vokal sambil tersenyum. Tentunya ini tidak lepas dari pantauannya, bahwa beberapakali akun ini menayangkan kejadian kriminal.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Kediri Kota menyatakan Supadi merupakan Kepala Desa Tarokan Kabupaten Kediri telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tindak pidana yang disangkakan Pasal 28 Ayat 7 UU RI nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pidana Pendidikan Tinggi Pasal 93, ancaman hukuman 10 tahun atau membayar denda Rp. 1 miliar.

Hal ini disampaikan Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana berawal dari aduan masyarakat, setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, bahwa gelar dipasang Supadi itu dipertanyakan darimana dan cara memperolehnya.

“Kami sesuaikan semuanya dengan aturan yang ada, tidak memihak kepada siapapun. Mohon bantuannya bisa menjaga amanah,” ucap Kapolres Kediri Kota saat dikonfirmasi, kemarin.

Namun seiring keberanian jajaran Polres Kediri Kota mengungkap kasus ini, adalah tayangan dilakukan Dinas Kominfo turut memberikan kabar terkait masalah ini.

“Itu akun resmi milik pemerintah, kenapa berita – berita kriminal bahkan berbau politik turut ditayangkan. Bila kemudian kasus kriminal ditayangkan, bukan hanya bagi Polri namun pemerintah daerah dianggap tidak mampu mengantisipasi terjadi tindak kriminal. Apakah tidak ada materi lain sifatnya informasi bermanfaat kepada warga di Kabupaten Kediri,” ungkap Antox NasDem.

Pernyataan tegas juga disampaikan Roy Kurnia Irawan, Ketua DPD Pekat IB Kediri, bahwa jika mau ditarik ke belakang Supadi pernah terjerat kasus pemalsuan identitas kependudukan, hal ini setelah beberapa LSM meminta data di Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemerintah Kabupaten Kediri.

“Angkat saja semuanya jika Dinas Kominfo berani menayangkan soal kinerja Dispenduk Capil kok bisa menggeluarkan data tanpa cek ricek dulu. Kami kecewa, karena kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polres Nganjuk dan oleh pihak majelis hakim hanya diputus hukuman percobaan,” ungkap Bang Roy. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry