JAKARTA | duta.co – Pelan tapi pasti. Itulah kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Mojokerto. Kini, Bupati Mustofa Kamal Pasa itu disebut menerima uang suap sebesar Rp 2,7 miliar terkait pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

“Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp 2,7 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/4).

Dalam perkara ini pihak KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Mustofa Kamal Pasa, Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto, dan Direktur Operasi PT. Profesionai Telekomunikasi lndonesia (Protelindo) Onggo Wijaya.

Pada perkara pertama, Mustofa diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. (rus,rmol)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry