TRENGGALEK | duta.co — Hadi Suwito (57), warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, diciduk Unit Satreskrim Polres Trenggalek. Tersangka ini ditangkap, diduga nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Adhitya Yuwana Putra karyawan sebuah BUMN warga Trenggalek.

Modusnya, pelaku yang berprofesi pedagang mobil dan motor ini mencari keuntungan dengan berbohong kepada korban agar mau menyerahkan kendaraan kepada pelaku. Dengan kejadian tersebut, korban hingga mengalami kerugian Rp 15 juta.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor roda tiga angsuran (kredit) jenis Viar AG 8249 YH.

“Tersangka ini dalam melancarkan aksinya, membujuk rayu korban dan berjanji sanggup meneruskan angsuran (kredit) sepeda motor tersebut. Namun kenyataanya, justru motor malah dijual,” ucapnya, Rabu (24/10/2018).

Kapolres memaparkan, peristiwa berawal pada bulan Januari 2018 korban mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor roda tiga Viar. Kemudian karena takut mengendarai lagi, korban mencari orang yang bersedia merawat dan meneruskan angsuran kreditnya.

Mendengar kabar tersebut, imbuh Didit, tersangka langsung menemui korban dan berkata, ia sanggup untuk merawat dan meneruskan pembayaran angsuran. Karena korban termakan bujuk rayunya, selanjutnya menyerahkan kendaraan kepada tersangka tanpa minta uang sepeser pun.

“Namun, setelah korban menyerahkan motor, ternyata tersangka tidak menepati janji sesuai kesepakatan. Justru sepeda motor Viar, malah dijual kepada seseorang seharga Rp 5 juta dan uangnya dipergunakan pribadi,” lanjut Didit.

Karena tersangka tidak menepati janji sesuai kesepakatan awal dan motor tersebut telah tidak dijual, akhirnya korban melapor ke Polres Trenggalek. Mendapat laporan petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan alhasil tersangka berhasil ditangkap.

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan, sedangkan kasus masih dalam proses penyidikan. Jika nanti terbukti dan memenuhi unsur pidana, tersangka akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan yang diancam maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry