SIDANG: Terdakwa Alvin Hakim saat menjalani sidang di PN Surabaya.

SURABAYA | duta.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farkhan Junaedi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan 15 tahun penjara terhadap Alvin Hakim, warga Jalan Tambaksari gang Bunga Rampai III, Morokrembangan, terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu.

Tuntutan dibacakan pada persidangan yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/2). Alvin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. “Dengan ini terdakwa atas nama Alvin Hakim dituntut 15 tahun penjara,” ujar Farkhan membacakan nota tuntutannya.

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.

Kasus ini terjadi Jumat (14/10) sekitar pukul 06.00 WIB, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di rumah terdakwa. Saat itu juga polisi langsung melakukan penggerebekan.

Dari sana polisi menemukan 4 poket sabu dengan berat 5,13 gram yang siap jual. Terdakwa mengakui jika barang terlarang itu miliknya. Selain 4 poket sabu, polisi juga menemukan satu set alat hisap yang digunakan terdakwa. Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry