GRESIK | duta.co – Kepergok mencuri printer di kantor Uji Kir Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, AR (28) warga Desa Gumeno Kecamatan Manyar harus mendekam di tahanan Mapolres Gresik.
Penangkapan berawal dari laporan warga melihat gerak-gerik pria tak dikenal yang mencurigakan di pintu masuk kantor Uji Kir Dishub Gresik. Awalnya, petugas yang mendapat laporan, tak menemukan ketika dilakukan penyelidikan. Kendati demikian, petugas Opsnal Satreskrim Polres Gresik tak beranjak dan standby di pintu keluar bersama saksi.
Ternyata, terlihat ada orang yang tidak dikenal sedang keluar dari kantor Dishub Gresik Bagian Kir Kendaraan Bermotor. Selanjutnya, orang tak dikenal tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan sebuah printer merk Canon yang disimpan oleh pelaku di semak-semak,”ujar Kasubbag Humas Polres Gresik Ipda Srimaryani, Kamis (26/10/2018).
Alhasil, tersangka AR langsung diamakan dengan dikeler ke Mapolres Gresik untuk dilakukan proses penyidikan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (gus/pii)