SIDANG: Suasana sidang Yuni Widyaningsih mantan Wabup Ponorogo. Vonis untuk wabup hanya 1,5 tahun dan memantik kekecewaan sejumlah LSM (duta.co/siti noer aini)

PONOROGO | duta.co – Majelis hakim yang diketuai Tahsin menyatakan, Yuni Widyaningsih terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1(b) UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana surat dakwaan ke-1 subsidair.

“Secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi dan untuk itu menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta dan wajib membayar yang pengganti sebesar Rp600 juta atau penjara selama 1 tahun dan dikenakan tanahan kota,” ungkap Tahsin.

Menanggapi hal ini, Koordinator LSM 45 Moh Yani menyatakan sangat kecewa dengan keputusan hakim. Sebab lamanya vonis jauh dari tuntutan JPU yang menurutnya cukup setimpal. Pekan lalu, JPU melayangkan tuntutan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp1,050 miliar dan dipenjara di Rutan Medaeng

“Super kecewa. Peradilan macam apa ini. Generasi penerus Ponorogo dirusak kok hukumannya hanya seperti itu,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Yuni Widyaningsih ditetapkan sebagai tersangka dengan surat penetapanan Kepala Kejari Ponorogo nomor 16/0524/FD.1/12/2014 tertanggal 23 Desember 2014. Penyidik menjerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1)a dan (1)b UU/1999 jo pasal 55 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1)a dan (1)b jo pasal 18 uu 31/1999 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman paling sedikit 4 tahun.

Yuni Widyaningsih dinilai melakukan pengkondisian lelang dan mendapatkan bagian 22,5% dari nilai proyek pengadaan alat peraga untuk 121 SD senilai Rp6 miliar pada 2012 dan Rp2,1 miliar.

Pada Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan hukuman penajra selama 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih atas keterlibatannya dalam korupsi Dana Alokasi Khusus Dindik Ponorogo untuk pengadaan alat peraga sekolah tahun 2012 dan 2013. (sna)

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry