KPU : Narasumber Moebanoe Moera selaku anggota tim ahli Pokja Dewan Pers Divisi Pengawasan (Nanang .P Basuki/duta,co)

KEDIRI|duta.co – Memasuki tahapan masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri, KPU Kabupaten Kediri menggelar media gathering dengan menghadirkan anggota tim ahli Pokja Hukum dan Pengaduan Dewan Pers, Moebanoe Moera. Acara digelar di Hall Bukit Daun Hotel, Selasa (29/09) ini, dihadiri perwakilan wartawan media cetak, elektronik dan Bawaslu. Mengusung tema Fasilitas Penayangan Iklan Kampanye mengacu diterbitkannya Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2020 merupakan Perubahan Peraturan KPU nomor 4 Tahun 2017

Sosok jurnalis senior di tanah air ini berbagai pengalaman selama sedikitnya 35 tahun aktif terjun di lapangan. Menurutnya wabah pandemi saat ini terjadi, tidak jauh berbeda saat peliputan aksi demontrasi atau teroris. “Kita harus mampu menjaga jarak dan memakai body protect, bila tidak ingin juga menjadi korban. Ada kasus justru saat wartawan tidak tahu saat melintas daerah konflik antar kampung namun justru meninggal di lokasi kejadian,” ungkap Bang Banoe, sapaan akrabnya.

Bahwa keberadaan wartawan dalam menghasilkan karya jurnalistik harus mampu menyuguhkan informasi dari berbagai sudut dan mampu mengurangi ketegangan saat masa kampanye. ‘Banyak sudut yang bisa diangkat, bahwa masa kampanye hingga pencoblosan itu sangat tegang, kemudian tugas media meredam dengan menyuguhkan berita yang menyejukkan. Bukan malah menambah ketegangan atau menjurus mendukung salah satu pasangan calon,” jelasnya.

Munculnya calon tunggal di Kabupaten Kediri, menurutnya merupakan tantangan tersendiri bagi media, bagaimana mampu menyampaikan informasi yang berkualitas, berimbang dan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat. “Dapat dipetik pelajaran dari peristiwa ini (calon tunggal), konsekuensi media harus menyampaikan informasi yang nyata, berimbang dan manfaat untuk publik. Hal ini orientasinya untuk kepentingan publik bahwa masyarakat berhak mendapat informasi yang benar, hal ini jangan sampai dicederai,” tuturnya.

Bang Banoe pun menginggatkan bahwa kini Dewan Pers telah bekerjasama dengan KPU, Bawaslu dan KPI dalam MoU terbentuknya Satuan Tugas Pemberitaan dan Penayangan Iklan Kampanye. “Bila melanggar jangan sampai perusahaan media kemudian dibredel, karena ini berawal dari kode etik jurnalistik dan kini terkait iklan kampanye telah banyak lembaga yang mengawasinmya,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait aturan iklan kampanye disampaikan Nanang Qosim selaku Komisioner Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Kediri telah diatur dalam Peraturan KPU. “Dalam PKPU nomor 11 Tahun 2020 dibatasi KPU hanya dapat bekerja sama penayangan iklan kampanye di media cetak, elektronik TV dan radio. Sedangkan iklan kampanye media daring dibiayai paslon. Dimana untuk semua media, jadwal penayangannya selama 14 hari sebelum masa tenang. Yakni mulai tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020,” jelas Nanang Qosim.

Perlu diketahui untuk materi iklan yang dibiayai oleh tim kampanye paslon harus mencantumkan nama, nomor, visi misi, program, foto paslon, gambar parpol pengusung dan foto pengurus parpol. “Yang dilarang bila mencantumkan foto tokoh nasional seperti presiden dan wakil presiden RI. Ketentuan media dalam penayangan iklan, wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan perundang-undangan. Kemudian media yang digunakan juga harus terverifikasi Dewan Pers,” pungkasnya. (nng)