Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama (ist)

JAKARTA | duta.co – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan tidak pernah menyampaikan pernyataan yang menebar kebencian lewat nota pembelaan (pleidoi) berjudul “Tetap Melayani Walau Difitnah”.

“Selama mengikuti persidangan, memperhatikan realitas yang terjadi selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta serta mendengar dan membaca tuntutan penuntut umum yang ternyata mengakui dan membenarkan saya tidak melakukan penistaan agama. Saya bukan penista atau penoda agama, saya juga tidak menghina suatu golongan apa pun,” ujar Ahok membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Jaksel, Selasa (25/4/2017).

Ahok memaparkan banyak tulisan yang menyatakan dirinya menjadi korban fitnah. Apalagi, jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan mengakui adanya peranah Buni Yani dalam perkara yang membuat dirinya menjadi terdakwa penoda agama.

“Hal ini sesuai dengan fakta bahwa saat di Kepulauan Seribu banyak media massa yang melihat kunjungan saya, bahkan disiarkan langsung yang menjadi materi pembicaaaan. Tidak ada satu pun yang mempersoalkan keberatan atau merasa terhina atas perkataan saya tersebut,” ujar Ahok.

Sebelumnya Trimoelja D Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Ahok mengatakan kliennya juga mengajukan nota pembelaan atau pledoi sendiri. “Pak Basuki akan mengajukan pembelaan sendiri. Itu nanti tidak sampai 10 menit,” katanya.

Namun, ia menyatakan tidak mengetahui berapa lembar pledoi yang akan dibacakan kliennya itu. “Saya tidak tahu berapa lembarnya. Kemarin itu dibacakan di depan tim Penasihat Hukum, kami hitung sekitar 9 menit,” ucap Trimoelja.

Sementara I Wayan Sudirta, anggota tim kuasa hukum Ahok lainnya menyatakan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan dalam lanjutan sidang Ahok sebanyak 634 halaman. “Tentu tidak etis kalau kami buka sekarang karena nanti akan dibaca. Kami membacakan 634 halaman hari ini, itu di luar pledoi Pak Basuki. Pak Basuki sendiri kami tidak tahu berapa,” katanya.

JPU telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Ahok. “Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP,” kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).

Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry