TILANG: Launching tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di gedung Mahameru Mapolda Jatim, Selasa (23/3/2021). Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional mulai Selasa (23/3/2021). Penerapan ini secara resmi di launching secara virtual oleh Korlantas Polri, dan diikuti oleh 12 Polda di Indonesia. Sementara Polda Jatim sendiri, kegiatan ini bertempat di gedung Mahameru Mapolda Jatim.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta dalam sambutannya mengatakan, inovasi ini dibuat untuk memenuhi keinginan masyarakat, khususnya bidang pelayanan yang dilakukan Ditlantas.

“Perubahan-perubahan tersebut menuntut pembenahan organisasi Polri, dalam memenuhi keinginan masyarakat. Salah satu parameter keberhasilan tugas Polri adalah tingkat kepuasan masyarakat terkait dengan pelayanan yang diberikan Polri,” ungkap Kapolda saat launching ETLE Polda Jatim.

Dalam launching ETLE ini, Polri akan meluncurkan sebanyak 244 kamera ETLE, dan 12.004 CCTV.

Berikut ini 12 wilayah Kepolisian Daerah yang akan menerapkan tilang elektronik nasional tahap pertama yaitu :

  1. Polda Metro Jaya (98 titik)
  2. Polda Banten (1 titik)
  3. Polda Jawa Barat (21 titik)
  4. Polda Jawa Tengah (10 titik)
  5. Polda DIY (4 titik)
  6. Polda Jawa Timur (55 titik)
  7. Polda Lampung (5 titik)
  8. Polda Riau (5 titik)
  9. Polda Jambi (8 titik)
  10. Polda Sumatera Barat (10 titik)
  11. Polda Sulawesi Selatan (16 titik)
  12. Polda Sulawesi Utara (11 titik)

Untuk wilayah Polda yang belum menggunakan ETLE akan menyusul kemudian, dan penindakan akan dilakukan secara “semi elektronik “.

Peluncuran tilang elektronik nasional tahap satu ini berkaitan dengan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Pol Nico Afinta juga mengatakan, untuk mengakomodir hal itu, jajaran Polda Jatim setiap Satker membuat program-program, sehingga parameter tingkat kepuasan pelayanan masyarakat terhadap Polri bisa tercapai.

“Ada tiga tugas pokok Polri yaitu Pertama, melindungi, dan mengayomi masyarakat; Kedua, menjaga ketertiban masyarakat; Ketiga, penegakan hukum. Kita Tentu Polri tidak bisa bekerja sendiri, dalam pelaksanaannya Polri harus bekerja dengan stake holder yang lainnya dalam suatu system,” jelasnya.

Terkait dengan ETLE dan INCAR, kuncinya adalah penegakan hukum, maka Polri harus bekerja sama dengan stake holder yang lainnya. Di antaranya pembayaran denda kita lihat ada bank, terkiat dengan delivery sistem disini kami lihat ada grab dan PT Pos.

“Kita harus meningkatkan komunikasi dengan semua pihak, sehingga program-program yang sudah dicanangkan bisa berjalan dengan baik ,” tambahnya.

Nico berharap, inovasi pelayanan Polri melalui Ditlantas Polda Jatim mampu memaksimalkan pelayanan, sehingga dapat memuaskan masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman disaat berlaluintas. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry