SITUBONDO | duta.co – Keterlambatan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2021 Kabupaten Situbondo yang tidak ada kesepahaman antara eksekutif dan legislatif mendapat teguran dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Selasa (29/12/2020).

Dalam surat teguran tersebut berbunyi, Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Dan apabila DPRD dan Kepala Daerah tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD tahun 2021, maka dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka diminta kepada Kepala Daerah dan DPRD mempercepat proses pembahasan dan persetujuan bersama Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2021, mengingat APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penerimaan dan pengeluaran daerah yang sangat berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan dasar kepada masyarakat.

Mensikapi persoalan surat teguran Gubernur Jawa Timur tersebut, Wakil Bupati Situbondo, Ir. H Yoyok Mulyadi MSi mengatakan, pihaknya akan menyerahkan semua persoalan ketidaksepemahaman tentang Rancangan Peraturan Daerah pengesahan APBD 2021 ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Saya berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur bisa memfasilitasi atau menjadi wasit tentang ketidaksepemahaman Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2021 Kabupaten Situbondo, antara ekskutif dan legislatif di Kabupaten Situbondo,” kata Wabup Yoyok.

Lebih lanjut, Wabup Yoyok mengatakan bahwa, lebih baik konsentrasi mensusun Perbup agar gaji PNS dan biaya rutin bisa terus berjalan dan bisa dibayarkan. “Pengesahan APBD Kabupaten Situbondo saat ini saya nilai sudah terlambat. Makanya saya menunggu arahan atau intruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur saja,” terangnya. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry