Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, didampingi Komisioner KPU Azmi Aziz dan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Nasruf, memimpin rapat pleno terbuka penyempurnaan penetapan DPT Pemilu 2019, Kamis (13/9/2018) siang. (DUTA.CO/Abdul Aziz)

PASURUAN | duta.co – Rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Pasuruan Jawa Timur digelar khusus untuk penyempurnaan penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2019 hasil perbaikan, Kamis (13/9/2018) siang. Hasilnya, dari temuan sebanyak 2.232 pemilih ganda dan yang meninggal, langsung dicoret dalam rapat pleno itu.

DPT yang ditetapkan sebelumnya berjumlah 1.162.420 pemilih dan dalam rapat pleno terbuka itu, terkoreksi menjadi 1.160.188 pemilih. Terinci sebanyak 572.212 pemilih laki-laki dan sejumlah 587.976 pemilih perempuan. “Dari DPT awal sebanyak 1.162.420 pemilih, terkoreksi menjadi 1.160.188 pemilih. Total DPT yang dibuang, sebanyak 2.232 pemilih,” kata Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Faizin.

Rapat pleno terbuka yang digelar KPU itu merupakan respon atas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan, yang telah menemukan ribuan DPT ganda. Selain dihadiri Bawaslu Kabupaten Pasuruan, rapat pleno terbuka juga dihadiri seluruh PPK di tingkat kecamatan dan seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Pasuruan.

“Selisih sebanyak 2.232 pemilih itu, terdiri dari DPT ganda dan sekaligus DPT yang telah meninggal dunia. Sedangkan untuk DPT ganda identik, yakni nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta alamatnya sama, sebanyak 1.522 pemilih yang dieksekusi atau dicoret langsung saat ini,” jelas Faizin.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, M Nasruf menyampaikan dengan gelaran rapat pleno terbuka untuk merespon rekomendasi atas hasil temuan Bawaslu, memberikan makna positif pada pertumbuhan demokrasi di Kabupaten Pasuruan. “Seluruh rekomendasi Bawaslu telah direspon oleh KPU. Kami yakin, proses Pemilu 2019 di Kabupaten Pasuruan nanti, akan berjalan demokratis,” papar Nasruf.

Dalam rapat pleno terbuka itu, Bawaslu Kabupaten Pasuruan juga memberikan data atas temuan DPT ganda, kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Pasuruan. Artinya dengan pemberian data itu, Parpol bisa membandingkan dan sekaligus memberikan masukan jika masih ada ditemukan DPT ganda maupun pemilih yang belum masuk dalam DPT. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry