Keterangan foto tribuntimur

JAKARTA | duta.co – Sidang mendengarkan keterangan saksi ahli, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK (Mahkamah Konstitusi), Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024) semakin menarik diikuti.

Banyak kalimat mengejutkan. Misalnya, sampai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena kurang bersemangat. Suhartoyo pun bertanya apakah Hasyim tertidur?

Pertanyaan itu muncul usai ahli dari pasangan Ganjar-Mahfud, Ridin S Damanhuri, memberikan keterangan. Suhartoyo mempersilakan KPU selaku termohon untuk memberikan pertanyaan. “Dari termohon ada pertanyaan? Pak Hasyim tidur ya?” kata Suhartoyo kalem.

Karuan, Hasyim yang mulanya menunduk langsung menegakkan kepalanya. Hasyim menyampaikan tidak ada pertanyaan. Dia juga sempat menjelaskan (sudah) ada kuasa hukum KPU.

Kemudian Suhartoyo mempersilakan pihak terkait memberikan pertanyaan. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon Ganjar-Mahfud ini memang menarik dicermati.

KPU Disebut Salah

Tak kalah menarik keterangan ahli yang notabene mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Gusti Putu Artha. Ia berani menyebut KPU salah prosedur dalam proses pendaftaran dan verifikasi berkas cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Putu mengatakan MK membacakan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan Pasal 169 huruf q Undang Undang Pemilu pada 16 Oktober 2023. Satu hari kemudian, tepatnya pada 17 Oktober 2023, KPU menerbitkan Keputusan KPU nomor 1378 yang digunakan sebagai landasan yuridis dan pedoman teknis pendaftaran, verifikasi berkas, dan penetapan pasangan calon.

“Akhirnya setelah hasil verifikasi dilakukan menyatakan bahwa persyaratan bakal calon wakil presiden Gibran memenuhi syarat tanpa mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019,” kata Putu terlihat duta.co melalui KompasTV.

“Tindakan ini, hemat saya, adalah salah prosedur,” sambungnya.

Menurutnya, KPU seharusnya mengubah terlebih dahulu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13 Ayat 1 Huruf q terkait usia capres-cawapres. Hal ini juga berkaitan dengan Pasal 231 Ayat 4 Undang-Undang Pemilu yang menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU.”

“KPU tidak tepat hanya taat pada perintah perubahan Pasal 169 huruf q, lalu pada saat yang sama mengabaikan Pasal 231 Ayat 4 dengan langsung menerbitkan Keputusan KPU,” tegas Putu.

Dia menambahkan, penerbitan Keputusan KPU Nomor 1378 juga melanggar Pasal 30 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 terkait penyelarasan terhadap Peraturan KPU.

“Faktanya, materi Keputusan KPU Nomor 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.”

Putu juga menyebut KPU telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penerbitan dan penyerahan berita acara penerimaan pendaftaran bakal capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan 27 Oktober 2023.

Menurut dia, seharusnya berita acara itu diterbitkan pada hari yang sama setelah selesai pendaftaran, yaitu 25 Oktober 2023. “Bukan dua hari setelah pendaftaran,” tegasnya.

Salah Lagi

Guru Besar Filsafat STF Driyakara Franz Magnis Suseno berpandangan, seorang presiden sah-sah saja untuk memberi tahu orang lain mengenai kandidat mana yang ia harapkan menang dalam pemilihan presiden.

Namun, ia mengingatkan bahwa presiden melanggar etika berat jika menggunakan kekuasaannya untuk mendukung pasangan kandidat yang ia kehendaki menang. “Presiden boleh saja memberi tahu bahwa ia mengharapkan salah satu calon menang,” kata Romo Magnis, sapaan akrabnya dalam sidang MK, Selasa (2/4/2024).

Romo Magnis juga menyinggung pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran oleh KPU. Menurutnya, KPU telah menjadikan produk MK (mengubah umur) yang dinilai telah melanggar etika berat. Dengan begitu, maka, KPU juga melakukan pelanggaran etika berat.

Atas semua keterangan saksi itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo minta agar KPU menjawabnya di kesempatan tersediri. (mky, net)