JUTAAN HP, komputer genggam dan tablet black market diselundupkan ke Indonesia sabantahun. (duta.co/fathul)

PROBOLINGGO | duta.co –  Ada sekitar 10 juta unit HKT (Handphone, Komputer genggam, dan tablet) ilegal yang masuk ke Indonesia tiap tahunnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai, Pasaribu usai melakukan sosialisasi via radio di Bromo Radio FM, Kamis(12/11/2020).

Pasaribu mengatakan, masuknya HKT ilegal ini memberikan dampak negatif bagi negara.

“Potensial lost dari sisi perpajakan, kerugian negara mencapai 2,8 triliun pertahunnya,” ujar Pasaribu.

Selain itu, imbuhnya, apabila HKT ilegal tersebut terus menerus masuk ke Indonesia, tentunya akan membuat perindustrian dan perakitan handphone lokal ataupun industri lainnya akan tersingkirkan.

“Oleh karenanya, adanya kami disini untuk mengkondisikan itu semua serta mendukung industri lokal yang kita miliki,” jelasnya pada awak media.

Adapun cara yang digunakan, Pasaribu mengungkapkan pihaknya akan melakukan pendekatan secara fisik, yakni, pihaknya akan melakukan pengawasan ke bandara maupun pelabuhan untuk mengendalikan barang-barang yang masuk untuk mengantisipasi adanya barang selundupan.

“Selain itu, kami juga melakukan pendekatan teknologi, maksudnya kami memgantisipasi HKT ilegal yang masuk dengan cara mewajibkan pendaftaran IMEI pada tiap perangkat yang ada, apabila perangkat tersebut tidak terregistrasi tentunya perangkat tersebut tidak akan bisa beroperasi,” tandasnya.

Tak hanya HKT saja yang tak luput dari pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), tentunya barang seperti tekstil dan lainnya juga masuk dalam pengawasan.

“Kami tidak mendiskriminasi barang apapun, tentunya barang selain HKT juga kami atasi dengan menetapkan ketentuan import, contohnya pengimpor harus terdaftar sebagai importir tekstil atau semacamnya” tuturnya. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry