Keterangan foto CNN-Indonesia

SURABAYA | duta.co – Jokowi resmi  mengirimkan persetujuannya terhadap nama calon pimpinan KPK, meski diduga ada yang memiliki catatan integritas buruk. Begitu juga soal revisi UU KPK ke DPR. Padahal, salah satu Calon Pimpinan (Capim), menurut KPK telah melakukan pelanggaran berat.

Selain seleksi Capim KPK yang sarat kepentingan politik, juga muncul agenda aneh, revisi Undang Undang KPK yang digulirkan DPR dengan terang-terangan melanggar prosedur pembentukan peraturan perundang undangan.

Maka, “LBH YLBHI mengecam keras setiap bentuk upaya pelemahan terhadap  pemberantasan korupsi. Saat ini sedang berlangsung serangan terhadap sistem dan gerakan pemberantasan korupsi di berbagai level yang dilakukan secara sistematis,” demikian rilis 16 LBH-YLBHI yang diterima duta.co, Kamis (12/9/2019).

Seperti kita tahu, revisi ini diajukan 5 partai politik pendukung Presiden yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, dan PKB. Kini harapan masyarakat terhadap Presiden Jokowi agar menolak Capim KPK bermasalah dan menghentikan bergulirnya pembahasan revisi KPK, pupus sudah.

Karenanya, dalam point III, sebanyak 16 LBH-YLBHI, mengajak seluruh masyarakat untuk menagih janji presiden terpilih Jokowi, dan menolak segala bentuk pelemahan KPK. Juga menagih mandat yang sudah diberikan kepada DPR untuk bertindak sesuai Hukum dan Undang-Undang dengan memberantas korupsi, tidak justru melindungi kepentingan koruptor.

Berikut Sikap 16 LBH-YLBHI:

I. LBH YLBHI mengecam keras setiap bentuk upaya pelemahan terhadap  pemberantasan korupsi. Saat ini sedang berlangsung serangan terhadap sistem dan gerakan pemberantasan korupsi di berbagai level yang dilakukan secara sistematis. Memasukkan Capim KPK bermasalah dan Revisi UU KPK dilakukan untuk melemahkan KPK dari dalam dan akan menghapus berbagai kewenangan penting KPK sebagai lembaga independen anti rasuah. Sedangkan teror dan intimidasi baik secara fisik, fitnah, peretasan serta pembajakan alat komunikasi terhadap mereka yang melakukan advokasi terhadap kedua hal tersebut merupakan upaya jahat untuk melemahkan gerakan pemberantasan korupsi.

II. Serangan kepada KPK dan gerakan anti korupsi  sama dengan serangan kepada demokrasi. Masyarakat Indonesia tidak boleh lupa  bahwa bangsa Indonesia berada di bawah pemerintahan otoriter selama 32 tahun yang berjalan beriringan dengan korupsi, sebagaimana dapat kita lihat dalam TAP MPR X/1998 “terjadinya praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di masa lalu adalah salah satu akibat dari keterpusatan dan ketertutupan kekuasaan”. Apa yang diakibatkan oleh korupsi dapat dilihat pada bagian berikutnya TAP MPR X/1998 “kondisi ini memberi peluang terjadinya praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta memuncak pada penyimpangan berupa penafsiran yang hanya sesuai dengan selera penguasa. Telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelecehan hukum, pengabaian rasa keadilan, kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat”. Dengan kata lain korupsi dekat dengan pemerintahan otoritarian baik sebagai tujuan pemerintahan otoriter tersebut atau sebagai alat untuk mempertahankan pemerintahan otoriter itu, serta berujung pada penderitaan rakyat.

III.   Mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menagih janji presiden terpilih Jokowi untuk menolak segala bentuk pelemahan KPK. Juga menagih mandat yang sudah diberikan kepada DPR untuk bertindak sesuai Hukum dan Undang-Undang dengan memberantas korupsi dan tidak bertindak sebaliknya melindungi kepentingan para koruptor.

IV. Meminta Anggota DPR dan Partai politik untuk menghentikan pelemahan KPK dengan tidak memilih Capim KPK bermasalah dan menghentikan pembahasan RUU KPK.

V. Meminta Jokowi sebagai presiden pilihan rakyat untuk mendengarkan suara dan masukan berbagai elemen masyarakat dengan bertindak konkrit sebagai kepala pemerintahan dengan menghentikan pembahasan Revisi UU KPK bukan hanya beretorika berharap DPR tidak melemahkan KPK namun sebetulnya merestui pelemahan KPK melalui pembahasan RUU KPK.

Jakarta, 12 September 2019

LBH Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Palembang, LBH Pekanbaru, LBH Lampung, LBH Palangka Raya, LBH Papua, LBH Makassar, LBH Manado, LBH Bali, LBH Surabaya, LBH Yogyakarta, LBH Semarang, LBH Bandung, LBH Jakarta. (rls)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry