BOBOL: Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, IPtu Arief Rizky saat gelar ungkap kasus pembobolan gudang dan showroom yang meresahkan warga Surabaya. Lima pelaku berhasil ditangkap sementara satu masih DPO. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Lima dari enam pelaku pencurian dan juga pembobolan sejumlah gudang serta showroom mobil yang meresahkan warga di Kota Surabaya berhasil diringkus Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Dari catatan Kepolisian, komplotan ini sudah beraksi di beberapa tempat di antaranya, Gudang Jalan Kenjeran Surabaya, Ruko BIG Vape Jalan Manyar Surabaya, Showroom mobil kertajaya Surabaya, dan di warkop Jalan Granting Surabaya.

Kelima pelaku yang berhasil ditangkap berinisial, IM (35) warga Jalan Kedungmangu Timur Surabaya, AT (40) warga Jalan Pogot Baru Surabaya, KA (29) asal Jalan Dukuh kupang Utara Surabaya, ZD (34) wargal Jalan Arimbi Surabaya, dan KR (43) warga Jalan Gembong Surabaya. Sedangkan pelaku berinisial DH masih (DPO).

“Para pelaku ini dapat kita bekuk pada hari Kamis, 11 Juni 2020 pukul01.00 WIB di wilayah Surabaya,” sebut Iptu Arief Rizky, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Minggu (19/7/2020).

Arief Rizky juga menjelaskan, para pelaku yang berjumlah enam orang ini mempunyai peran yang berbeda-beda. IM berperan membuka gembok pintu roling door dengan gunting baja dan mengambil mobil dalam showroom dan membawa ke Madura untuk dijual.

Pelaku AT, berperan mengambil barang berupa laptop dalam showroom. KA, ZD dan KR sebagai pembeli barang berupa jas Tom Ferricks yang dicuri dari gudang Jalan Kenjeran.

“Saat ini kita masih memburu satu pelaku yang kabur yakni DH dan diimbau agar segera menyerahkan diri,” tambah Arief Rizky.

Ketika beraksi, pelaku bertiga secara bersama-sama merusak kunci gembok pintu rolling door ruko dengan gunting baja kemudian mengambil seluruh isi ruko serta mengambil DVR kamera CCTV untuk menghapus jejak. Kemudian barang hasil curiannya dijual kepada penadahnya yang berada di wilayah Madura.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari kelompok ini di antaranya, 1 unit motor Honda Vario L-6487-QW (sarana), 14 jas merk Tom Ferricks, gunting baja pemotong, 2 dos softlens, tas kulit, 6 vapor, dan rekaman CCTV.

Semua pelaku yang tertangkap kini sudah mendekam dalam penjara. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry