Kantor Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Lamongan tampak dari depan.

LAMONGAN | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah membidik tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lembaga pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Wahid Hasyim Glagah Lamongan Tahun 2020 sebesar Rp. 2.140.990.000.

Dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Bantuan Center Of Exellent pada Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Wahid Hasyim Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2020 kini tengah naik ke tahap penyidikan.

Kajari Lamongan Dyah Ambarwati melalui Kasi Intel MHD Fadly Arby menjelaskan, setelah dirasa lengkap, bidang intelijen melimpahkan puldata dan pulbaket kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Bukti permulaan dalam perkara dugaan korupsi tersebut sudah cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ujar Fadly Kamis (21/3).

Fadly mengungkapkan, bahwa pada tahun 2020 SMK Wahid Hasyim Glagah memperoleh dana bantuan pemerintah fasilitas SMK yang dikembangkan menjadi Pusat Keunggulan (Center Of Excellence/ COE) sektor Hospitality dari Kementerian Pendidikan sebesar Rp. 2.140.990.000.

Alokasi dana yang telah diterima oleh SMK Wahid Hasyim yakni untuk pembangunan/ kegiatan fisik berupa pembangunan / revitalisasi / renovasi gedung COE sebesar Rp. 1.106.189.330,. Pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp. 884.800.838. Pekerjaan Non Fisik / Peningkatan mutu sebesar Rp. 150.000.000.

“Berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, dari total anggaran yang diterima oleh SMK Wahid Hasyim Lamongan sebesar Rp 2 miliar lebih itu diduga dikorupsi,” terang Fadly.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menyatakan, kasus dugaan korupsi tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan, tinggal penyidikan dan proses pengumpulan alat bukti untuk menentukan tersangka.

“Kini tinggal membidik tersangkanya. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Anton.

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya yakni dipenjara seumur hidup atau penjara maksimal.20 tahun,” beber Anton. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry