Advokat Senior Andry Ermawan SH, telah memperlihatkan bukti kecurangan

SURABAYA | duta.co – Tim Hukum Nasional AMIN Jawa Timur, di bawah pimpinan Advokat Senior, Andry Ermawan SH, telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu, Kamis,(15/2/2024).

“Secara fakta, kami telah menerima laporan-laporan mengenai kecurangan yang terjadi di wilayah Jawa Timur, terutama di Madura,” ungkap Andry Ermawan selaku kuasa Hukum.

Salah satu perhatian utama tim hukum adalah situasi di Desa Teporo Timur, Kecamatan Kedundung, Madura, di mana laporan menunjukkan bahwa tidak ada proses pemungutan suara yang dilakukan di desa tersebut, meskipun memiliki populasi sekitar 5000 orang.

“Dari rekaman video yang kami peroleh, tidak terlihat adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sana. Ini merupakan masalah serius karena setiap warga berhak untuk memilih,” tambahnya.

Tim hukum juga akan melakukan investigasi terkait dugaan pencoblosan yang terjadi di daerah Omben. “Kami akan turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait hal ini,” tegas Andry.

Namun demikian, Andry menekankan bahwa temuan-temuan ini tidak akan memengaruhi hasil quick count yang beredar saat ini. “Kami menunggu hasil resmi real count dari KPU RI dan menghimbau para relawan pendukung untuk tetap tenang dan optimis,” ujarnya.

Tim Hukum Nasional AMIN Jawa Timur berkomitmen untuk terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan ini dan akan melaporkannya ke Mahkamah Konstitusi untuk proses lebih lanjut. “Kami yakin suara AMIN memiliki banyak dukungan dan dapat memenangkan Pemilu,” pungkasnya. (gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry