DIPERBERAT: Irman dan Sugiharto dalam persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, bebearpa waktu lalu. (ist)

JAKARTA |duta.co – Hukuman terdakwa korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Irman dan Sugiharto, diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman yang diperberat berkaitan dengan uang pengganti. Hal itu sesuai banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menerima banding penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 Juli 2017 yang dimintakan banding tersebut sepanjang besarnya uang pengganti,” ujar Hakim Ketua Esther Siregar dalam petikan putusan yang dikutip, Rabu (8/11/2017).

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sementara Sugiharto adalah Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil.

Majelis hakim memutuskan Irman dikenai pidana tambahan berupa 300.000 Dolar Amerika Serikat, 200.000 Dolar Amerika Serikat, dan Rp 1 miliar. Uang pengganti itu dikurangi sejumlah uang yang telah dikembalikan Irman kepada negara melalui rekening KPK yakni sejumlah 300.000 Dolar Amerika Serikat.

Uang pengganti itu selambat-lambatnya dibayar setelah satu bulan setelah memperoleh putusan hukum tetap, atau akan dikenai pidana penjara 2 tahun jika tidak memiliki harta benda untuk dilelang jika Irman tidak memilki uang untuk membayar uang tersebut.

Pada putusan sebelumnya, Irman dikenai pidana tambahan 500.000 Dolar Amerika Serikat dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp 50 juta.

Sementara Sugiharto dikenai pidana tambahan 300.000 Dolar Amerika Serikat, 400.000 Dolar Amerika Serikat 20.000 Dolar Amerika Serikat, dan Rp 460 juta.

Pidana tambahan tersebut dikurangi sejumlah uang yang telah dikembalian Sugiharto ke negara melaluli rekening KPK. Yaitu 30.000 Dolar Amerika Serikat, 400.000 Dolar Amerika Serikat, dan satu unit mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.

Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti tersebut maksimal satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap dan akan dipidana satu tahun penjara jika tidak dibayar dan manakala Sugiharto tidak memiliki harta benda untuk dilelang untuk menutupi pidana pengganti tersebut.

Pada putusan sebelumnya, Sugiharto dijatuhi pidana uang pengganti 50.000 Dolar AS dikurangi pengembalian 30.000 Dolar AS dan harta 1 unit honda jazz senilai Rp 150 juta.

Putusan banding tersebut tidak mengubah putusan pidana pokok. Irman tetap dipidana 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara Sugiharto dipidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Banding itu diajukan jaksa penuntut umum karena KPK menilai ada fakta persidangan yang belum dipertimbangkan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama. Menurut Kabiro Humas KPK Febri, putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan beberapa fakta persidangan. Membuat sejumlah nama yang sebelumnya ada di dalam dakwaan menjadi hilang. Banding sudah diajukan jaksa KPK pada pekan lalu. “Ada beberapa nama yang belum muncul di putusan tingkat pertama tersebut,” ucap Febri sebelumnya. hud, tri

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry