IMIGRASI : Rapat koordinasi penyiapan fasilitas kelompok rentan (duta.co/Humas Imigrasi)

KEDIRI | duta.co -Tidak bisa dibayangkan bagaimana susahnya penyandang disabilitas, orang tua yang telah lanjut usia, kemudian ada anak masih balita ataupun ibu hamil dan menyusui meminta layanan pengurusan paspor.

Demi mewujudkan pertanggungjawaban pemerintah dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), dijadikan materi yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Rakha Sukma Purnama di ruang kerjanya, Kamis (30/8).

Disampaikan Plh. Kasubsi Insarkom dan Wasdakim, Prio Widjanarko, bahwa Kantor Imigrasi Kelas III Kediri ingin mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM. Mengacu surat edaran dikeluarkan Direktur Jenderal Imigrasi, disampaikan untuk memberikan fasilitas kepada kelompok rentan.

“Yang dimaksud kelompok rentan, bagi penyandang disabilitas, lansia, balita dan ibu hamil atau menyusui. Dalam waktu singkat, kami akan realisasikan fasilitas yang dibutuhkan untuk kantor kami,” jelas Prio Widjanarko, usai rapat staf dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi.

Dijelaskan plh. Kasubsi Insarkom dan Wasdakim, edaran tersebut mengacu Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2016 dalam Lampiran II Strategi III angka 8.

“Dalam isi surat menjelaskan agar Kementerian Hukum dan Ham dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menyediakan jalur layanan khusus kelompok rentan,” imbuhnya.

Adapun fasilitas akan disediakan, area menaikkan dan menurunkan penumpang khusus penyandang disabilitas, menyediakan jalur khusus untuk kursi roda, menyediakan ruang khusus untuk ibu menyusui dan ruang tunggu terbuka untuk lansia dan ibu hamil. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry