SURABAYA|duta.co – Kali kedua, sidang permohonan ganti kelamin yang diajukan perempuan berinisial PNT (19) asal Surabaya terpaksa ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutriono, Rabu (6/11/2019).

Seperti agenda sidang sebelumnya, penundaan ini dikarenakan PNT selaku pemohon tak hadir memenuhi panggilan sidang.

“Hari ini, pemohon kembali tak hadir panggilan sidang. Kita beri kesempatan lagi dua pekan untuk penundaan sidang. Apabila tak hadir juga, maka saya menyatakan bahwa pemohon tidak serius melanjutkan permohonannya,” terang hakim Sigit Sutriono sesaat usai menunda persidangan diruang Kartika, Rabu (6/11/2019).

Hakim bakal menyatakan permohonan yang diajukan PNT tersebut tidak dapat diterima, apabila pada jadwal sidang berikutnya dia kembali tidak hadir.

Kendati demikian, masih Sigit, pemohon masih bisa mengajukan permohonan kembali ke pengadilan setelah dirinya dirasa siap mengikuti persidangan.

“Tapi haknya untuk mengajukan permohonan ganti kelamin bisa dilakukan kembali. Tentunya siap dengan menghadirkan para saksi nanti dipersidangan,” tambah Sigit.

Lanjut Sigit, permohonan ganti kelamin ini wajib PNT ajukan apabila dirinya masih berniat merubah identitas yang tercatat dalam sistem Dispendukcapil setempat.

“Karena untuk merubah catatan administrasi di Dispendukcapil, seseorang harus memiliki penetapan yang dikeluarkan oleh hakim pengadilan setempat,” bebernya.

Hakim pemeriksa sekaligus menjabat Humas Pengadilan ini menjelaskan, hari ini sedianya akan dilakukan pemeriksaan bukti surat maupun saksi dari pihak pemohon. Pihaknya juga menegaskan belum mengetahui alasan pemohon untuk tidak hadir dipersidangan.

Selain meminta ganti kelamin, masih kata Sigit Sutriono, PN juga meminta agar hakim mengabulkan pergantian namanya menjadi Ahmad Putra Adinata.

“Sesuai dalam permohonannya minta namanya diganti menjadi Ahmad Putra Adinata,” pungkas Sigit Sutriono.

Untuk diketahui, Permohonan ganti kelamin dan ganti nama tersebut teregister dalam perkara Nomor 1768/Pdt.P/2019/PN.Sby.

Permohonan ganti kelamin tersebut dikarenakan PNT memiliki kelamin ganda. Saat dilahirkan PN berkelamin perempuan, Namun seiring waktu mulai ada perubahan diri dan fisik dari PN. Organ wanitanya (vagina) tidak berkembang selayaknya. Justru organ prianya (penis) yang lebih berkembang.

Sehingga PN mengambil tindakan medis dan mematikan organ wanitanya melalui Rumah Sakit Pemerintah di Surabaya. eno

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, jalan Arjuno 16-18 Surabaya. Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry