Kepala BPKAD Kab. Lamongan, Khusnul Yakin

LAMONGAN | duta.co – Istilah ‘Riyaya Gak Nggoreng Kopi’ sepertinya tidak akan berlaku bagi masyarakat Lamongan. Pasalnya, awal bulan April nanti Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13 PNS, Pejabat Negara, Dewan dan Guru sudah mulai dicairkan.

Parikan atau istilah lebaran tidak goreng kopi ini yakni dianalogikan bagaimana pedihnya lebaran gak punya uang. Juga biasanya untuk menggambarkan situasi lebaran yang tidak bisa pulang kampung, mudik serta berkumpul dengan keluarga besar mereka.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Lamongan akan segera mencairkan tunjangan hari raya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 14/2024 yang mengatur soal.pemberian THR dan gaji ke – 13. Dicairkan pada H-10 Lebaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamongan Khusnul Yakin menjelaskan, sesuai aturan, pemerintah akan memberikan THR sebesar 100 persen gaji yang terdiri dari gaji bulanan dan tunjangan kinerja.

“Insya Allah minggu depan THR atau gaji ke- 13 sudah cair semuanya, setelah pembayaran gaji. Seperti gaji yang diterima bulan lalu kepada masing – masing ASN,” kata Khusnul Yakin saat dihubungi duta.co, Kamis (28/3).

Khusnul juga meminta semua OPD paling akhir menyerahkan SPM tanggal 30 Maret bulan ini, paling tidak hari jumat besok sudah selesai SPM semuanya. Perkiraan awal bulan yakni tanggal 2 dan 3 April THR akan kita cairkan secara serentak.

“Karena pencairan THR ini berdekatan dengan tanggal muda alias tanggal gajian, maka Pemkab Lamongan akan mengambil kebijakan nanti pada tanggal 1 April yang dibayar adalah gajinya dulu, setelah itu baru THR atau gaji ke – 13,” ungkapnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry