TERSANGKA : Petugas Kepolisian Polres Tuban sedang mengandeng tersangka saat dilakukan press rilis, tersangka terpaksa dilumpuhkan kakinya hendak melarikan diri saat ditangkap. (duta.co/syaiful adam)

TUBAN | duta.co – Jual handpone hasil kejahatan, seorang residivis terpaksa ditembak kakinya lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas dan hendak melarikan diri saat akan diamankan Tim Jatanras Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban.

Ditangkapnya pelaku yang diketahui bernama Aan Pujianto (44) warga Desa Kaligedhe, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban itu berawal dari laporan korban Naryadi(40) asal Desa Pasehan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban ke Mapolsek Jatirogo yang kehilangan telpon selulernya.

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono saat ditemui awak media di Mapolres Minggu (19/1/2020) mengungkapkan korban saat itu berada di salah satu Café  and Resto di Jatirogo, karena kelelahan dan ngantuk korban tertidur dicafe tersebut, disaat bersamaan tersangka yang ada dilokasi langsung menjalankan aksinya dengan membawah lari handpone korban yang diletakkan di salah satu meja café.

“Saat Korban bangun, dirinya terkejut lantaran handpone miliknya yang ditaruh di meja sudah tidak ada. Kemudian korban  lansung melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian setempat,” terang AKBP Nanang Haryono.

Lebih lanjut perwira kelahiran Bojonegoro ini menambahkan medapatkan laporan tersebut, petugas Polsek Jatirogo dibantu tim Marong Satreskrim Polres Tuban, mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Tak lama berselang, anggota mendapatkan informasi bila ada seorang pria menawarkan handpone dengan merk yang sama dengan milik korban. Setelah didalami, anggota mendapatkan informasi baru dan mengetahui identitas pelaku.

Hingga akhirnya, tim Marong Satreskrim Polres Tuban mengetahui keberadaan pelaku berada di kawasan hutan Desa Kaligede, Kecamatan Senori, Tuban.

Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri ke dalam hutan. Pelaku yang dikenal tidak segan melukai korbannya itu akhirnya berhasil diringkus setelah kaki pelaku ditembak tim sat Marong Satreskrim Polres Tuban.

“Pelaku terpaksa kita lumpuhkan karena berusaha kabur saat akan diamankan, setelah ditangkap diketahui bahwa pelaku ini merupakan residivis,” jelas

“Pelaku kita kumpulkan karena berusaha kabur,” tegas perwira yang pernah menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng

Sementara itu barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut adalah satu unit sepeda motor Vario, satu handphone merk Oppo tipe F 11 warna hijau mamer, dan dos book Hp.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun lamanya. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry