JAMIL memberikan keterangan di media. (duta.co/fathul)

PROBOLINGGO | duta.co – Pemerintah Kabupaten Probolinggo diminta mengulang pilkades dalam hasil banding gugatan di PTUN Surabaya. Itu setelah mantan cakades Jamil, memenangkan gugatan melawan panitia pilkades dan Pemkab Problinggo.

Berdasarkan keterangan yang langsung disampaikan oleh Jamil, pihaknya telah dirugikan karena Bupati telah melantik Kades yang menjadi saingannya, Imam Hanafi pada tahun lalu.

“Pada November 2019 lalu desa kami melaksanakan Pilkades dengan 5 calon,  dan hasil pemungutan suara saya dan Imam ini sama yakni 428 suara. Dari perolehan seri itu, Bupati melantik Imam menjadi Kades,” jelas Jamil saat ditemui duta.co Selasa (22/9/2020).

Akhirnya, karena banyak yang tidak terima dengan keputusan ini termasuk pendukung Jamil, untuk menghindari kegaduhan pihaknya pun mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya untuk menindaklanjuti hal ini.

“Di tingkat pertama pihak kami kalah, namun dalam tingkat pengajuan banding pihak kami dimenangkan. Saya harap dengan kemenangan pihak kami, pihak lainnya mau mematuhi hasil keputusan pengadilan,” jelas Jamil.

Sementara itu Mustofa, selaku tim kuasa hukum Jamil menyebut bahwa isi gugatan tersebut adalah melakukan Pilkades ulang di Desa Clarak serta menganulir keputusan Bupati dalam pelantikan Imam.

“Dengan kemenangan Jamil, kami berharap agar Pemkab Probolinggo cepat mengeksekusi hal ini, karena apabila keputusan dari hakim tidak diindahkan tentunya akan ada implikasi hukum,” tandas Mustofa. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry