COVID : Forum Komunikasi RT RW Kota Kediri saat menggelar aksi siap jaga Kota Kediri di balai kota (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Dikonfirmasi atas dibuatkan SK terkait pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan beranggotakan hingga para Ketua RT, Ketua Forum Komunikasi RT RW Kota Kediri, Agung Pribadi, menyatakan sepenuhnya mendukung namun ada beberapa catatan yang disampaikannya. Meski terlambat namun harus jelas dan transparan atas tupoksi dan dukungan dana operasional di lapangan.

Dalam siaran pers dikeluarkan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kediri disampaikan Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar telah menandatangani SK untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan. “Ini amanat Presiden untuk menyiagakan gugus tugas di tingkat kecamatan, kelurahan, RW dan yang terbawah hingga tingkat RT. Dengan gugus tugas yang menjangkau hingga lingkungan terbawah, kami berharap penanganan pandemi corona ini bisa lebih efektif,” kata Abdullah Abu Bakar melalui siaran pers dikeluarkan Jumat kemarin.

“Ini semua agar tidak ada protokol yang berbeda-beda antara tingkatan kota dengan struktur dibawahnya. Utamanya RT sebagai ujung tombak di tingkat paling bawah bisa menjalankan fungsi dengan kewenangan di gugus tugas baik monitoring hingga penindakan. Jangan sampai ada masyarakat yang merasa diabaikan,” tambah Abdullah Abu Bakar. “Selain pencegahan, kita juga nanti harus mulai berfikir soal bagaimana menggerakkan ekonomi di masa pandemi. Nah, dengan adanya Gugus Tugas hingga tingkat RT, nanti kita mulai pendataan pada usaha masyarakat yang terdampak, dan kita akan bergerak bersama untuk kembali menggairahkan perekonomian”, jelas wali kota dalam penutup pers rilisnya.

Untuk itu, Ketua Forum Komunikasi memberikan sejumlah catatan kepada wali kota selaku ketua tim gugus tugas :

  1. Harus jelas tugas pokok fungsi satuan tugas mulai tingkat kota sampai dengan tingkat bawah dan itu harus linier, tidak terjadi tumpang tindih
  2. Dari tupoksi dapat dijabarkan dengan rencana aksi yang jelas, fokus, cepat dan operasional
  3. Ada support anggaran yang jelas, transparan dan terpetakan
  4. Anggaran pencegahan dengan detail kegiatannya
  5. Anggaran untuk pemberantasan dengan detail kegiatannya
  6. Anggaran untuk sosial safety net dengan detail kegiatannya
  7. Recovery ekonomi bagi pelaku usaha, khususnya bagi sektor informal dan pelaku UMKM sebagai kelompok terbesar dan yang paling parah terdampak dari pandemi ini
  8. Anggaran untuk pengawasan

“Ini merupakan beberapa poin dan harus sangat cepat untuk action bila tidak ingin disebut terlambat,” jelas Agung Pribadi. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry