PARK saat dimintai keterangan oleh polisi.

PROBOLINGGO | duta.co – Pihak Imigrasi dan Kepolisian Resort Probolinggo Kota menyisir dua pabrik di Kota Probolinggo, Selasa (25/7). Mereka mengecek keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di dua pabrik tersebut.

Pabrik yang didatangi adalah gudang distributor es krim dan pabrik kulit. Di gudang, ada seorang WNA bernama Fu, tapi tak ada di lokasi. Sedangkan di pabrik kulit PT Sumber Setia Jaya Abadi, seorang WNA Korea bekerja sebagai tenaga ahli.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang Novianto mengatakan, tim pengawasan orang asing beranggotakan sejumlah lembaga.

“Kami mengawasi orang asing. Di Kota Probolinggo ada 22 WNA. Mereka kerja di perindustrian. Mereka diawasi secara administratif, contoh perpanjangan imigrasi dilakukan apa tidak. Juga pengawasan lapangan, ya seperti cek langsung ke lapangan ini. Mereka dipantau langsung dokumennya dan keberadaannya,” ujarnya.

Novianto mengatakan, jika ada WNA yang melanggar, ada sanksi bagi WNA, yaitu sanksi administrasi berupa deportasi dan denda overstay. Sanksi lainnya, yaitu yustisia, lewat pengadilan hingga divonis.

Novianto dan Kapolresta AKBP Alfian Nurrizal berdialog dengan Park, tenaga ahli pabrik kulit. Park ditanya soal keluarganya serta apa saja yang dikerjakan di Kota Probolinggo.

Andre, bos pabrik kulit mengungkapkan, Park bekerja padanya sebagai tenaga ahli kimia dengan bayaran sekitar Rp 20 juta.

“Dia ahli meracik kimia untuk produksi produk kulit. Pengalamannya lebih banyak ketimbang tenaga ahli Indonesia. Dokumennya lengkap. Di sini dia baru tiga bulan dengan kontrak dua tahun,” jelasnya. (afa)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry